Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Bawa SS 5,1 Gram, Budi Dibekuk Aparat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka peredaran SS, Alfian Budi Utomo jelang pemeriksaan petugas.

BANYUWANGI – Penyalahgunaan narkoba di Banyuwangi tampaknya sudah benar-benar mencapai tahap memprihatinkan. Kali ini, satu pemuda, yakni Budi, 23, warga Kecamatan Wongsorejo, diringkus aparat lantaran membawa sabu-tabu (SS) seberat 5,1 gram.

Pemuda lulusan SMP tersebut ditangkap aparat Satuan Narkoba Palres Banyuwangi saat berada diwilayah Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, dini hari kemarin (5/5). Saat digeledah, petugas menemukan barang haram jenis SS seberat 5,1 gram yang dimasukkan kertas bungkus rokok bekas.

Aparat Satnarkoba lantas menggelandang pemuda yang satu ini ke Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepada petugas, Budi mengaku barang haram itu dia beli dari seseorang yang tidak dia kenal asal Sidoarjo.

Transaksi bubuk setan itu dilakukan dengan cara “diranjau” di belakang SPBU Farly, kawasan jalan lingkar Ketapang, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Kepala Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuk Yudha P, membenarkan penangkapan satu tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.

“Tersangka kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” ujarnya. Budi masih menjalani proses penyidikan di markas polisi tingkat kabupaten tersebut hingga pagi kemarin. “Kami masih mendalami kasus ini, termasuk melakukan pengejaran pelaku yang lain,” kata Ambuka.

Kini, Budi pun harus bersiap membayar mahal perbuatan melanggar hukum tersebut. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar. (radar)