Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Branding Bukan Pelanggaran, Caleg Boleh Pasang Atribut Kampanye Lebih dari Satu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

brandingBANYUWANGI – Larangan pemasangan atribut kampanye lebih dari satu di setiap desa tampaknya tidak terlalu saklek. Calon legislatif (caleg) boleh memasang atribut kampanye lebih dari satu asalkan tidak dipasang di fasilitas umum. Aturan yang melarang pemasangan atribut kampanye lebih dari satu hanya berlaku di fasilitas umum, seperti jalan raya. Atribut kampanye yang dipasang di tempat dan fasilitas pribadi caleg tidak dilarang.

Anggota KPU Banyuwangi Irfan Hidayat mengatakan, caleg hanya boleh memasang satu atribut atau alat peraga kampanye di ruang publik, seperti di pinggir jalan raya. Itu pemasangannya tidak boleh menggunakan media pohon, tiang listrik, dan tiang kabel PLN. “Caleg tidak boleh menggunakan fasilitas publik. Spanduk atau baliho harus
buat sendiri,” tegas Irfan.

Jika caleg sudah memasang alat peraga kampanye satu di setiap desa, kata dia, masih boleh pasang lagi tapi di area privat. Seperti lingkungan tempat tinggal dan area pribadi lain. Lingkungan warga, lanjut dia, juga boleh dipasangi atribut kampanye asalkan pemiliknya mengizinkan. Caleg bisa memasang atribut kampanye sebanyak-banyaknya asal bukan di area publik.

Atribut kampanye yang terpasang di area publik dan lebih dari satu buah, ungkap Irfan, merupakan pelanggaran aturan pemilu. Kepada semua caleg, Irfan menyerukan agar menghindari pelanggaran pemilu dalam bentuk apa pun. Caleg memiliki kewajiban moral memberikan pendidikan politik kepada pemilih. Salah satu caranya, konsisten terhadap semua aturan main pelaksanaan Pemilu 2014.

Semua caleg juga boleh memperkenalkan diri kepada calon pemilih dengan cara mem-branding kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kampanye dengan cara membranding kendaraan tidak dilarang asalkan bukan kendaraan negara. Irfan menambahkan, tokoh parpol yang saat ini memegang jabatan publik, seperti anggota DPRD, bupati, dan wakil bupati, tidak boleh mem-branding kendaraan dinas untuk kampanye.

Dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang kampanye calon legislatif, branding caleg di kendaraan pribadi dan kendaraan umum tidak masuk kategori pelanggaran. ”Karena bukan termasuk pelanggaran kampanye, maka caleg bebas mem-branding kendaraan umum dan pribadi untuk mempromosikan diri sebagai caleg,” tandas pria asal Rogojampi itu. (radar)