KALIBARU – Penahanan Kepala Desa (Kades) Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru, Siti Su’adah, direspons cepat pihak Pemerintah Kecamatan Kalibaru. Agar permasalahan hukum tersebut tidak sampai menghambat layanan publik di desa, pihak kecamatan bakal segera melayangkan surat pemberhentian sementara Kades Siti kepada bupati.
Camat Kalibaru, Ahmad Nuril Falah, mengatakan, pihaknya sudah menerima salinan surat pemberitahuan penahanan Suiadah dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi kemarin (29/9).
“Maka, secepatnya kami akan mengajukan surat permohonan pemberhentian sementara kades ke bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan Desa Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.
Sembari menunggu surat pemberhentian sementara turun, imbuh Nuril, maka beberapa tugas Kades Kalibaru Wetan dilaksanakan oleh Sekretaris Desa (sekdes) setempat. Dia mencontohkan, beberapa layanan yang bisa di teken sekdes meliputi penandatanganan surat-surat pengantar administrasi kependudukan, seperti pengantar pengajuan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), kartu keluarga (KK), dan lain sebagainya.
“Namun untuk pelayanan tertentu tidak bisa diwakilkan, misalnya surat-surat yang berkaitan dengan pertanahan. Karena itu, pihak desa harus mengalah dengan cara mendatangi kades di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk membubuhkan tanda tangan,” kata dia.
Nuril menambahkan, setelah surat pemberhentian sementara Kades Su`adah turun, maka pihaknya akan menunjuk Penjabat (Pj) Kades Kalibaru wetan. Meskipnn penentuan seseorang yang didaulat sebagai Pj merupakan kewenangan camat, kata dia, namun pihaknya akan mengakomodasi masukan dari pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalibaru Wetan.
Di sisi lain, Desa Kalibaru Wetan bukan merupakan satu di antara 51 desa yang bakal menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Sebaliknya, Pilkades Kalibaru Wetan bakal digeber serentak bersama sejumlah desa lain pada tahun 2019 mendatang.
Ditanya apakah Pj Kades Kalibaru Wetan akan bertugas sampai 2019, Nuril menjawab diplomatis. Menurut dia, pihaknya akan menunggu proses peradilan terhadap Su’adah. “Kalau dinyatakan bersalah dan sudah ada keputusan hukum tetap, bisa saja Pj bertugas sampai 2019. Namun jika ternyata tidak bersalah, maka jabatan kades dikembalikan ke yang bersangkutan (Su`adah) dan nama baiknya, akan direhabilitasi,” pungkasnya.
Seperti diberitakan kemarin, Kades Kalibaru Wetan, Siti Su`adah kini harus mendekam di Lapas Banyuwangi. Kades perempuan itu ditahan pihak kejaksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2013-2014.
Penahanan Siti dilakukan pihak jaksa penuntut umum (JPU) pada saat pelaksanaan pelimpahan perkara tahap dua dari penyidik kepolisian kepada JPU. Pelimpahan tahap dua tersebut dilaksanakan pada Rabu lalu (20/9). Penyidik kepolisian langsung menyerahkan tersangka kepada JPU.
”Sudah tahap dua. Sebelumnya tidak kami lakukan penahanan. Setelah berkasnya kami limpahkan, tersangka langsung dilakukan penahanan oleh JPU,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodik Efendi. (radar)