Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Damkar Jadi Dinas Tersendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi ancang-ancang membentuk satu satuan kerja perangkat daerah (SKPD) baru. Pemadam Kebakaran (Damkar) yang selama ini menjadi bagian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipisah dan dijadikan dinas tersendiri mulai awal tahun depan.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, langkah awal, pemkab kini tengah menggodok payung hukum pembentukan SKPD baru tersebut. Penggodokan dilakukan oleh panitia khusus (pansus) DPRD bersama unsur eksekutif, di antaranya Satpol PP serta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi.

Sebagaimana diketahui, sebenarnya perda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah telah disahkan akhir tahun lalu. Bahkan, Perda Nomor 10 Tahun 2019 yang diundangkan pada 12 Desember itu baru resmi diberlakukan pada organisasi perangkat daerah (OPD) awal tahun ini.

Namun demikian, perubahan struktur OPD perlu dilakukan menyesuaikan dengan regulasi terbaru. Khususnya tentang struktur rumah sakit umum daerah (RSUD) dan Dinas Damkar.

Ketua Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Banyuwangi Marifatul Kamila mengatakan, raperda perubahan perda OPD tersebut merupakan usul eksekutif. Usul perubahan perda itu disampaikan pada awal tahun ini.

“Raperda ini sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020,” ujar perempuan yang karib disapa Rifa tersebut kemarin (13/7/2020).

Dikatakan, awalnya pembahasan raperda berfokus pada perubahan struktur RSUD. Namun, saat raperda tersebut masih dalam proses pembahasan, eksekutif mengirimkan surat yang berkaitan dengan pembentukan Dinas Damkar.

“Sesuai regulasi yang terbaru, Damkar menjadi dinas tersendiri, tidak digabung dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti saat ini. Artinya, pemkab akan melakukan penambahan satu dinas,” kata dia.

Menurut Rifa, pembahasan raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut dilakukan di waktu yang tepat. Sebab, pembahasan dilakukan sebelum pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2020.

“Karena anggaran pembentukan dinas baru tersebut harus disiapkan pada P-APBD tahun ini sehingga awal tahun depan pembentukan dinas baru tersebut sudah bisa terealisasi,” kata dia.

Rifa menambahkan, selain melakukan pembahasan internal pansus, pihaknya juga akan berkonsultasi ke Bagian Organisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim dan Satpol PP Jatim.

“Kami juga akan memanggil Satpol PP dan BKD pada Jumat (17/7). Termasuk membahas kesiapan sumber daya manusia yang ditugaskan di Dinas Damkar,” pungkasnya.