Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Desak Pengedar Miras Dihukum Berat, MUI dan Ormas Islam Temui Kapolres

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan narkoba mengusik perhatian MUI dan Ormas Islam di Banyuwangi. Sebagai bentuk keprihatinan, kemarin (13/1) sejumlah perwakilan Ormas Islam menemui Kapolres  Banyuwangi AKBP Agus Yulianto.

Rombongan berjumlah 40 orang itu mendesak kepolisian agar melakukan tindakan nyata untuk menanggulangi maraknya miras dan narkoba. “Kami hanya menyampaikan yang makruf dan mungkarnya  menjadi tugas Kapolres untuk melakukannya,” tegas Ketua MUI Banyuwangi, KH. Mohamad Yamin ditemui usai bertemu Kapolres.

Ketika bersilaturahmi di ruang kerja Kapolres, Yamin didampingi sejumlah perwakilan Ormas Islam. Ada perwakilan PCNU, Muhammadiyah, Al Irsyad, dan LDII. Pengurus Baznas Banyuwangi juga ikut dalam pertemuan yang berlangsung setelah salat Jumat tersebut.

Diungkapkan Yamin, saat ini peredaran miras di Banyuwangi sangat memperihatinkan. Arak dari Bali mengalir deras ke Banyuwangi. Dia melihat perlu ada sanksi tegas agar pelakunya tidak mengulangi lagi perbuatannya.Di sini kepolisian diharapkan bisa menerapkan aturan yang  tegas, termasuk sanksi yang  setimpal bagi pelakunya.

Sekretaris Bidang Komisi Fatwa MUI, H. Lukman Hakim menambahkan, dalam pertemuan itu, Ormas Islam mendesak Kapolres untuk tidak lagi menerapkan  sanksi tipiring bagi pengedar  miras. Sebab, sanksi tipiring dianggap terlalu ringan dan tidak  membuat jera pelakunya.

“Mental generasi muda rusak gara-gara maraknya peredaran miras. Untuk memberikan efek jera kepada pelakunya, sebaiknya jeratan hukumnya memakai Perda atau aturan lain yang membuat kapok pelakunya,’’  desak Lukman yang juga pengurus  Baznas Banyuwangi itu.

Terkait desakan itu, MUI, Ormas  Islam,dan Kapolres masih akan melakukan pertemuan lagi. Pertemuan itu akan diwujudkan dalam pakta integritas yang dihadiri seluruh elemen Ormas Islam, stakeholder, Forpimda, dan pihak-pihak terkait. Dari pakta integritas  itu nantinya akan disepakati sanksi  terberat bagi penjual dan pengedar miras.

“Tinggal tunggu waktu kapan pakta integritas itu ditandatangani bersama. Prinsipnya MUI dan Ormas Islam lain mendukung sanksi tegas bagi pelaku miras,’’  tandas Lukman.  Sekadar tahu, berdasar Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 15 Tahun  2015, mengatur setiap orang,  agen dan atau pelaku usaha yang  melakukan usaha perdagangan  minuman beralkohol golongan  A (kadar alkohol sampai lima  persen) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Sedangkan pasal Pasal 3 ayat (2) disebutkan, setiap orang, agen  dan atau pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol lima persen  sampai 20 persen) dan golongan C (kadar alkohol 20 persen sampai  55 persen) wajib memiliki SIUP  Minuman Beralkohol (MB). Pada Pasal 4 ayat (4) mengatur  setiap orang dilarang menghapus.

Mencabut, menutup, mengganti,  melabel kembali, atau menukar label informasi produk minuman  beralkohol. Dan pada pasal 4  ayat (5) diatur, setiap orang, agen,  dan atau pelaku usaha dilarang  memproduksi, mengedarkan,  dan atau menjual minuman beralkohol lainnya atau yang sejenis  dengan minuman beralkohol tradisional seperti arak, tuak,  dan atau sebutan lainnya.

Sedangkan pada Pasal 15 ayat (1) disebutkan, para pelanggar ketentuan  tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.  Selama ini, para pengedar miras  yang tertangkap aparat kepolisian hanya disanksi  tipiring.

Sanksi  ini dianggap kurang adil karena kedapatan mengangkut miras  satu truk hanya ditipiring. Mestinya, kalau Perda Nomor 15 Tahun 2015 diterapkan, para pelaku miras bakal kapok karena bisa dipenjara tiga bulan atau  denda paling banyak Rp 50 juta.

Bukan hanya miras, sejumlah isu lain seperti maraknya peredaran narkoba hingga potensi gangguan kamtibmas juga menjadi bahasan  menarik. Rombongan MUI dan  Ormas Islam juga meminta Kapolres  agar ada pengawasan tempat hiburan  dan kamar kos. Dalam dialog yang berlangsung gayeng tersebut, Yamin dan kawan-kawan menyampaikan dukungan  kepada Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Lewat  silaturahmi ini diharapkan sinergi  kepolisian, MUI, dan ormas lainnya bisa terus dijaga dan ditingkatkan,” pintanya. Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto mengapresiasi kehadiran MUI dan ormas Islam tersebut. Pertemuan ini  diharapkan menjadi sinyal baik untuk menjalin kerja sama antara Polri dengan sejum lah pimpinan  Ormas Islam di Banyuwangi.

Terkait maraknya miras, Kapolres berjanji akan bertindak tegas.  Dia telah memerintahkan anggotanya -khususnya Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi- untuk gencar melakukan razia di pintu keluar ASDP. Sebab, belakangan kerap ditemukan truk dari Bali mengangkut arak bali untuk  diedarkan ke Banyuwangi.

“Jajaran KPT sudah kita perintahkan untuk gencar merazia kendaraan dari Bali. Kita serius memberantas  peredaran miras,’’ tegas mantan Kapolres Malang itu. (radar)