Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Semalam Bisa Layani Lima Pria Hidung Belang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sejumlah pemandu lagu dan PSK yang terjaring razia di kawasan eks lokalisasi kawasan LCM Ketapang.

Puasa Tetap Buka, 14 PSK Didenda Rp 500 Ribu

BANYUWANGl – Ancaman Kapolres Banyuwangi AKBP Agus Yulianto mengungkap para mucikari dan pelaku prostitusi bukan hanya gertak sambal. Selasa dini hari kemarin (30/5), Satuan Sabhara Polres Banyuwangi menjaring 14 pekerja seks komersial (PSK) dan empat pria hidung belang dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di kawasan Pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, Kecamatan Kalipuro.

Bukan itu saja, dalam operasi yang dipimpin Kasat Sabhara AKP Basori Alwi tersebut petugas juga mengamankan dua pasang pria dan wanita yang ditengarai berbuat mesum. Kedua pasangan tersebut terjaring razia di kamar hotel Peni di wilayah Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi.

Diperoleh keterangan, razia kali ini diawali di wilayah Kota Banyuwangi. Sasarannya adalah hotel yang ditengarai kerap disalahgunakan untuk berbuat mesum. Benar saja, saat menyisir kamar-kamar hotel Peni tersebut, petugas menemukan dua pasang pria dan wanita bukan muhrim.

Sepasang di antaranya diidentifikasi sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Bumi Blambangan, sedangkan sepasang yang lain diketahui merupakan pasangan pria yang bekerja wiraswasta dan ibu rumah tangga.

Usai menyisir kamar hotel, petugas langsung merangsek ke kawasan Pelabuhan LCM. Sebelumnya aparat mendapat informasi deretan warung yang berlokasi di kawasan pelabuhan yang kerap disalahgunakan untuk ajang mesum, tersebut tetap beroperasi di bulan Ramadan ini.

Benar saja, di lokasi itu petugas mendapati warung-warung di sisi selatan Pelabuhan LCM Ketapang tetap beroperasi. Bahkan ada beberapa warung yang kedapatan membuka layanan karaoke. Parahnya lagi ada pengunjung warung yang kedapatan tengah mabuk minuman keras.

Penjaga warung yang merangkap sebagai pemandu karaoke langsung ditindak. Begitupun dengan pengunjung warung yang malam itu sedang menikmati asyiknya hiburan malam di Pelabuhan LCM.

Total ada 18 orang yang diamankan dari lokasi ini, yakni 14 penjaga warung yang merangkap sebagai PSK serta empat pria pengunjung warung.  Seluruh warga yang terjaring razia tersebut lantas digiring ke Mapolres Banyuwangi.

Keyakinan Kasat Sabhara Basori bahwa para  penjaga warung di kawasan Pelabuhan LCM merangkap sebagai PSK semakin menguat setelah mengetahui hasil pendataan identitas mereka. Sebab, sebagian besar dari mereka bukanlah warga  Banyuwangi, melainkan warga asal luar daerah, seperti Situ bondo; Jember; Bondowoso; hingga Semarang, Jawa Tengah.

Benar saja, saat diinterogasi, sebagian besar penjaga warung yang terjaring mengakui bahwa mereka juga memberikan layanan plus-plus kepada pelanggan. Menariknya, praktik “bisnis lendir” itu mereka lakoni dengan modus menyewa warung kopi untuk berjualan.

Seperti diutarakan salah satu PSK asal Semarang. Dia mengaku menyewa satu warung kopi seharga Rp 3 juta perbulan bersama dua rekannya. “Warung itu kami kelola sendiri. Tidak ada bos,” aku perempuan yang rambutnya disemir pirang tersebut kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi dibenarkan dua rekannya.

Diungkapkan, selain menjual kopi, dirinya juga menyediakan pemuas syahwat dengan tarif sebesar Rp 100 ribu sekali main. “Dalam semalam paling banyak saya melayani lima orang. Lebih dari itu saya tidak kuat. Capai,” akunya.

Pengakuan berbeda diungkapkan salah satu perempuan lokal Banyuwangi. Perempuan yang satu ini mengaku dirinya “hanya” sebagai pekerja di warung kopi awasan Pelabuhan LCM. “Kalau ada tamu, saya bayar sewa kamar sebesar Rp 20 ribu,” cetusnya.

Sementara itu, Kasat Sabhara  Basori, mengatakan dalam operasi tersebut pihaknya berhasil menjaring 14 PSK. “Mereka bekerja sekaligus mengelola sendiri. Tidak pakai mucikari,” ujarnya.

Basori menambahkan, para PSK yang terjaring razia diberi pembinaan di Mapolres Banyuwangi. Bukan itu saja, mereka juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Laporan yang saya terima, para PSK dikenai sanksi denda sebesar Rp 500 ribu. Sedangkan pengunjung dikenai denda sebesar Rp 100 ribu per orang,” kata dia. Seperti diberitakan, seluruh lokalisasi prostitusi di Banyuwangi telah ditutup sejak beberapa tahun lalu. Namun demikian, masih ada saja olunun-oknum yang mencoba meraup untung lewat “bisnis lendir” tersebut.

Yang terbaru, Polres Banyuwangi mengendus beberapa lokalisasi prostitusi liar beroperasi di Bumi Blambangan. Kapolres Banyuwangi, AKBP Agus Yulianto, mengatakan selama Ramadan pihaknya akan mengintensifkan razia di seluruh penjuru kabupaten berjuluk The Sunrise of Java ini.

“Razia tetap dilaksanakan, bahkan kita akan mengintensifkan razia karena, informasinya ada lokalisasi liar yang beroperasi,” ujarnya. Menurut Kapolres Agus, berdasar informasi yang dia terima, lokalisasi prostitusi liar tersebut tersebar di beberapa tempat. Salah satunya di wilayah Kecamatan Singojuruh.

“Maka, akan kami tangkap mucikarinya. Kan selama ini hanya penjaja seks komersial (PSK)-nya yang dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” cetusnya. Selain itu, Kapolres mengatakan, sesuai petunjuk Pemkab Banyuwangi, seluruh tempat hiburan malam harus stop beroperasi selama Ramadan.

Karena itu, Agus mengaku pihaknya akan mengintensifkan patroli untuk mengantisipasi tempat-tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci umat muslim tersebut. (radar)

Kata kunci yang digunakan :