Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Nelayan Grajagan Ditangkap TNI AL

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Kedapatan mencari lobster jenis udang barong, dua nelayan asal Pantai Grajagan ditangkap petugas TNI AL Banyuwangi  kemarin. Dari tangan  pelaku diamankan 131 ekor lobster dengan berat 30 Kg. Petugas  TNI AL juga mengamankan  barang bukti sisa potasium seberat  100 gram dari dua nelayan Pantai Grajagan tersebut.

Dua nelayan tersebut adalah  Zarkasi, 51, dan Supriyadi. Keduanya beralamat di  Dusun    rajagan Pantai, RT02/RW03,  Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Selain ratusan ekor lobster dan sisa potasium, petugas  juga mengamankan barang  bukti lain berupa kacamata selam, senter, keranjang jaring, dan  satu unit kendaraan roda dua.

Motor milik salah satu tersangka  itu diparkir di bibir pantai.  Komandal Lanal (Danlanal)  Banyuwangi, Letkol Laut (P)  Wahyu Endriawan, menjelaskan penangkapan dua nelayan itu  berawal dari  laporan warga yang  mengetahui dua nelayan itu sedang mencari lobster menggunakan  potasium di perairan  Grajagan.

Mereka berada di koordinat  S 08 37 32 25-E 114 13  37 00. Mendapat laporan ada  dua nelayan mencari lobster dengan potasium, petugas Pos TNI AL Grajagan langsung  menuju lokasi dua nelayan tersebut berburu lobster sekitar pukul 10.30 Rabu (14/10).

Saat petugas datang ke lokasi,  dua nelayan tersebut sedang berada  di pinggir pantai membawa peralatan selam. Selanjutnya,  petugas memeriksa dua nelayan  tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan  barang bukti ratusan lobster yang  telah ditata rapi di sebuah keranjang.

”Lobsternya jenis udang  barong yang ditangkap dua tersangka ini,” kata Wahyu. Dua tersangka tersebut telah melanggar Pasal 9 junto Pasal 85 Undang-Undang No. 45 Tahun  2009 tentang perikanan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, penangkapan habitat laut dengan cara dipotas sangat tidak diperbolehkan karena bisa menyebabkan kerusakan  ekosistem laut.

”Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda 2 miliar. Dua tersangka masih kami tahan untuk pemeriksaan  lebih lanjut,” tambahnya. Supriyadi, salah satu tersangka, mengatakan sebelumnya dia  dan rekannya tersebut adalah nelayan benur.

Namun, karena benur akhir-akhir ini sepi, dia  secara terpaksa mencari lobster menggunakan potasium. Saat ditanya akan dijual ke mana, Supriyadi bungkam, dia beralasan  masih belum mengetahui akan dijual kemana lobster tersebut.

”Terpaksa karena terbentur biaya anak sekolah,” dalihnya. Pihak Lanal Banyuwangi tidak percaya begitu saja. Bahkan, dua  tersangka itu mengaku tidak menggunakan potasium saat menangkap ratusan lobster tersebut. Akan tetapi, hasil penyelidikan barang bukti, lobster-lobster tersebut ditangkap menggunakan potasium.

”Kalau ditangkap menggunakan tangan, kaki lobster itu akan patah atau rusak karena lobster mencengkeram  karang dengan erat. Kaki  lobster yang kami amankan itu masih utuh. Berarti ini memang dipotas,” jelas Wahyu.

Terkait kasus tersebut, Lanal Banyuwang i telah berkoordinasi  dengan Pengadilan Negeri  Banyuwangi beserta Dinas Perikanan dan Kelautan untuk melakukan lelang cepat barang  bukti l obster hasil tangkapan dua tersangka tersebut.

Dalam lelang cepat di TPI Grajagan, ratusan lobster tersebut terjual seharga Rp 4.315.000. ”Kuitansi penjualan udang kami jadikan barang bukti untuk sidang di PN,” pungkas perwira TNI AL kelahiran Jakarta itu. (radar)