Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex dan Dextro, Pemuda Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Barang bukti saat diamankan polisi

CLURING – Anggota Unit Reskrim Polsek Cluring menangkap Moch. lmron Rosidi, 25, warga Dusun Purwosari, RT 2, RW 8, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Minggu malam (30/7). Tersangka diringkus di rumahnya karena dicurigai sebagai pengedar pil Trihexypenidyl (trex) dan Dextro.

Imron Rosidi ditangkap polisi sekitar pukul 20.00. Saa iitu, tersangka akan keluar rumah untuk mengedarkan pil trex dan dextro. “Penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasar informasi dari warga,” cetus Kanitreskrim Polsek Cluring, lpda Hariyanto.

Saat ditangkap itu, terang dia, dari tangannya polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa pil trex dan dextro. Untuk pemeriksaan, pemuda itu langsung dibawa ke polsek. “Saat kita tangkap tersangka membawa BB,” terangnya.

Menurut kanitreskrim, BB yang berhasil disita dari tangan tersangka itu berupa 130 butir pil trex, dan 124 butir pil dextro. Selain itu, juga ada uang tunai Rp 240 ribu, dua plastik klip, dan handphone merek Asus.

“Tersangka dan semua BB kita amankan di polsek,” ungkapnya. Dari keterangan tersangka, jelas dia, BB berupa pil trex dan dextro itu didapatkan dari seseorang yang tinggal di Kecamatan Tegaldlimo.

“Kasus ini terus kita dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pengedar lain terutama di Kecamatan Cluring,” jelasnya. Atas perbuatannya itu, tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 196 sub 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya. (radar)