The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Berburu Burung di Alas Purwo, Dua Pria Asal Tegaldlimo Ditangkap

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Berburu-Burung-di-Alas-Purwo,-Dua-Pria-Asal-Tegaldlimo-Ditangkap

TEGALDLIMO – Dua petani yang diduga berburu burung di kawasan hutan Balai Taman Nasional Alas Purwo (BTNAP) ditangkap petugas gabungan Jagawana BTNAP dan Polsek Tegaldlimo Minggu (28/8). Di hutan yang dilindungi itu, keduanya memburu burung jenis cucak ijo, cucak ranti, cucak jenggot, tledekan, dan kutilang emas.

Selain membawa burung hasil buruannya, saat ditangkap, kedua pelaku itu membawa umpan dan getak. Pelaku yang kini diamankan di polsek untuk menjalani pemeriksaan itu adalah berinisial WT, 34, dan MS, 39, keduanya tinggal di Dusun Kutorejo, Desa Kalipait, Tegaldlimo . District.

“Saya baru kali ini berburu burung,” cetus MS pada polisi. Menurut MS, berburu burung di tengah hutan lindung itu dilakukan dengan cara menggunakan polot (getah). Untuk menarik perhatian burung, pelaku menggunakan umpan sebagai pemikat. Saat burung mendekat, akan terjerat polot yang sudah direntangkan pada ranting pohon yang dibuat jebakan.

“Saya tidak tahu kalau mencari burung itu dilarang,” terang MS yang mengaku sehari-hari sebagai buruh tani itu. MS mengaku burung hasil pekatannya itu akan dijual. Itu terpaksa dilakukan karena dia sedang kesulitan ekonomi. “Hasil mencuri burung ini untuk kebutuhan keluarga,” ungkapnya kepada penyidik Polsek Tegaldlimo.

Dari perburuan itu, pelaku mendapat keuntungan cukup lumayan. Satu ekor burung cucak ijo dijual antara Rp 250 thousand to Rp 300 thousand per head. Untuk mendapatkan burung itu, para pemburu itu bisa menginap di tengah hutan hingga berhari-hari.

“Mencari burung ini saya telah lima hari lima malam di hutan," he explained. Tegaldlimo Police Chief, AKP Heri Purnomo, mengatakan perburuan satwa lindung itu sudah lama menjadi target petugas Jagawana dan polsek. “Para pelaku itu ditangkap jauh di dalam hutan, dan petugas butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut,He said.

Kedua pelaku itu, terang dia ditangkap di Blok Badhuk, kawasan BTNAP. Saat ditangkap keduanya membawa 12 ekor cucak ijo, 12 ekor cucak jenggot, 2 ekor cucak ranti, 6 ekor burung tledekan, 9 ekor burung kutilang emas, and 2 ekor burung kecring.

Besides that, juga membawa polot sebanyak 1,5 kilogram, bumbung bambu enam buah, dan tas berwarna merah dua buah, dan sangkar burung. Para pelaku, light him, akan dijerat Pasal 33 verse 3 junto Pasal 40 Law (UU) Number 5 Year 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman maksimal 10 years in prison.

Kepala BTNAP, Kholid Indarto, membenarkan penangkapan pemburu burung dari dalam kawasan hutan tersebut. Para pelaku melakukan penangkapan satwa di kawasan hutan lindung. Saat ini petugas akan terus melakukan pemantauan di hutan untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pencurian satwa dan perambahan hutan.

“Kami sudah berulang kali menyosialisasikan, semoga tak ada lagi masyarakat yang melakukan perburuan liar di kawasan dalam hutan,"hope". (radar)

Keywords used :