The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

The Depraved Lust of a Grandpa in Banyuwangi, Dare to Rape Stepdaughter

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Rilis kasus kakek memperkosa cucu tirinya di Polresta Banyuwangi, Monday 7 June 2021. Photo : nusadaily.com

It's really depraved what the SBU is doing (61) residents of Srono District. Ia tega memperkosa cucu tiri nya sendiri yang masih berusia 19 year.

In launching the action, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika menolak melayani nafsu bejatnya tersebut.

“Kasus pemerkosaan ini terjadi pada tanggal 15 May 2021 around 05.00 Wib,"said the Banyuwangi Police Chief, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin saat pers rilis, Monday 7 June 2021.

That morning, Arman said, pelaku menyelinap ke kamar korban yang masih tertidur. Kebetulan rumah korban dalam kondisi sepi, karena ibunya keluar untuk belanja.

Pelaku langsung menindih tubuh cucunya dan membekap mulutnya agar korban tidak berteriak. Ia lantas mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak persetubuhan terlarang ini.

Korban yang ketakutan tak kuasa melawan, hingga akhirnya kesuciannya dinodai oleh pelaku. “Jadi ada ancaman, pelaku akan membunuh korban dan ibunya jika ia menolak atau melapor kasus pemerkosaan ini,” ungkap Arman.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku putrinya yang murung beberapa hari setelah kejadian. After being urged, korban akhirnya bercerita jika telah diperkosa oleh pelaku.

Atas kasus tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan pelaku ke Mapolsek Srono. Polisi langsung membawa korban ke rumah sakit untuk melakukan visum.

“Berdasarkan hasil visum et repertum, diketahui terjadi kerusakan pada selaput darah kemaluan korban akibat kemasukan benda tumpul,” ungkap Arman.

Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. “Pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya tersebut,” he added.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil sejumlah barang bukti. Among them, satu set pakaian dalam korban, celana dalam milik tersangka, sebuah selimut, and bed linen.

To take responsibility for his actions, the suspect is charged with 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. “Ancaman hukumannya, 12 years of imprisonment,” tutup Kapolresta Banyuwangi. (ozi/lna)

Source : https://nusadaily.com/regional/nafsu-bejat-seorang-kakek-di-banyuwangi-tega-perkosa-cucu-tiri.html