The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Trex Pill Dealer Successfully Arrested by Police, Evidence 84.000 Trex Pills Ready for Distribution

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox
Barang bukti pil trex siap edar. Photo : kabarbesuki.pikiran-rakyat.com

Pemuda pengedar pil trex (Trihexyphenidyl) Fiqri Aulia Rahman (24) from the village of Krajan, Kelurahan Kalirejo, Banyuwangi berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Wongsorejo pada Senin, 26 April 2021.

Kasus ini berawal dari sebuah penyelidikan terkait maraknya peredaran pil trex yang meresahkan dikalangan pemuda di Kecamatan Wongsorejo. From the hands of the suspect, polisi tengah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 84.000 trex pills butir.

Ungkap kasus ini berawal dari penyelidikan jajarannya terkait maraknya peredaran pil trex yang sangat meresahkan di kalangan pemuda wilayah kecamatan Wongsorejo.Kata Kapolsek Iptu Darso saat dikonfirmasi Kabar Besuki.

Chronology, anggota Reskrim Polsek Wongsorejo dipimpin Kanit Reskrim melakukan giat penyelidikan terhadap maraknya penjual pil trex di kalangan pemuda di wilayah kecamatan Wongsorejo pada Kamis, 22 March 2021 about o'clock 20.00 WIB.

After that, petugas melihat gelagat aneh dari seorang pemuda yang usai diinterogasi mengaku bernama Ikrom Dahlan tepat di Desa Sumberkencono.

Melihat gelagat aneh, petugas pun menggeledah Ikrom Dahlan dan ditemukan satu klip berisi 10 trex pills butir.
Then, yang bersangkutan pun mengaku jika pil tersebut dibeli dari seorang yang bernama Fiqri Aulia Rahman asal Dusun Krajan, Kelurahan Kalirejo, Banyuwangi.

From there, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka Fiqri hingga pada Jumat, 23 April 2021 o'clock 15.00 WIB.

As a result, Fiqri berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa tiga dus berisi 84 kaleng pil trex siap edar kepada calon pembeli.

Dengan adanya kejadian tersebut, Polsek Wongsorejo membawa tersangka Fiqri dan sejumlah barang bukti guna melakukan proses lebih lanjut.

Tersangka di kenakan pasal yang dilanggar Pasal 196 sub article 197 UU no 36 year 2009 tentang Kesehatan.Ungkapanya.

Source : https://kabarbesuki.pikiran-rakyat.com/peristiwa/pr-191832154/pemuda-pengedar-pil-trex-berhasil-diringkus-polisi-barang-bukti-84000-butir-pil-trex-siap-edar