The Latest Collection of News About Banyuwangi
English VersionIndonesian
Law  

Suspect Withholding Funds “BLT COVID” in Banyuwangi Detained

Register your email to Subscribe to news delivered directly to your mailbox

Meanwhile, kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno menghargai keputusan penyidik Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi untuk melakukan penahanan terhadap kliennya. even so, pihaknya akan meminta penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Klien kita, hanya sebatasmembantupara penerima bantuan BPUM dan dijadikan anggota koperasi. Bila mana dianggap hal itumenyalahi” rule, maka akan kita buktikan saja di persidangan,” kata kuasa hukum tersangka, Eko Sutrisno.

Kliennya, jelas Eko Sutrisno, tidak melakukan pemaksaan terkait potongan yang dilakukan serta para penerima memberikan secara sukarela. Selain itu potongan yang dilakukan digunakan sebagai pendaftaran anggota koperasi.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Prosecutor) Banyuwangi masih menyembunyikan indentitas tersangka sebagai dalang pemotongan bantuan dari Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil dan Menengah (SMEs) the.

Bantuan pemerintah yang harusnya sebesar Rp 1,2 million per person, oleh tersangka S dipotong sebesar Rp 300.000 up to Rp 500.000 dengan dalih biaya administrasi. Dari pengajuan hingga pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dijalankan oleh tersangka.