Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Enam Bulan, 3.124 Pasutri Bercerai

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

BANYUWANGI – Tingkat perceraian di Banyuwangi tampaknya sudah benar-benar mengkhawatirkan. Betapa tidak, pada semester pertama tahun 2017 ini saja, jumlah suami-istri yang resmi bercerai 3.124 pasangan.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) terbanyak Agama Surabaya, M RUmnesa mengatakan, Banyuwangi menduduki peringkat ketiga jumlah perceraian terbanyak diantara 38 kabupaten dan kota se-Jatim.

Sedangkan kabupaten tetangga, Jember berada persis satu tingkat di bawah Banyuwangi, tepatnya pada peringkat tempat. “Peringkat pertama Kabupaten Malang dan disusul Kota Surabaya di posisi kedua,” ujarnya saat berada di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi kemarin (24/7).

Rumnesa menuturkan, pihak pengadilan sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah menekan jumlah perceraian. Dikatakan, setiap kali menerima perkara perceraian, maka hakim melakukan mediasi. Jika penyelesaian perkara perceraian dilakukan tanpa mediasi, maka harus batal demi hukum.

“Itu sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung (Per-MA) Nomor 1 Tahun 2016,” kata dia. Namun sayang, tingkat keberhasilan mediasi pasangan yang hendak bercerai tersebut sangat rendah. Biasanya, imbuh dia, saat hendak dilakukan mediasi, hanya satu pihak yang hadir. “Sehingga tidak bisa didamaikan,” cetusnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua PA Banyuwangi, Mudjito, menuturkan rata-rata pengajuan gugatan yang diterima per tahun mencapai delapan ribu pengajuan. Khusus di tahun 2017, jumlah pengajuan yang masuk ke PA Banyuwangi sebanyak kurang lebih empat ribu perkara.

“Rata-rata pendaftaran gugatan yang diterima sebanyak 25 sampai 40 per hari,” ujarnya. Menurut Mudjito, tidak semua gugatan yang masuk ke PA Banyuwangi tersebut merupakan gugatan perceraian. Namun, perkara perceraian menempati ranking tertinggi di antara total gugatan yang diterima PA Banyuwangi.

Yang menarik, pengajuan gugatan cerai yang masuk ke PA Banyuwangi cenderung turun sekitar 50 persen selama Ramadan. Namun, pada Syawal, jumlah gugatan yang masuk kembali meningkat, bahkan hingga mencapai 200 persen dibanding bulan-bulan yang lain.

“Sedangkan untuk persebaran warga yang mengajukan gugatan cerai cenderung sama antara warga Banyuwangi utara dan selatan,” paparnya. Sementara itu, Panitera Muda Hukum PA Banyuwangi, M. Wiyanto, mengatakan mulai Januari hingga akhir Juni 2017, jumlah gugatan cerai yang masuk ke PA Banyuwangi mencapai 2.807 perkara.

Sedangkan perkara perceraian yang masuk sejak Januari sampai Desember 2016 sebanyak 6.670 perkara. Rinciannya, sebanyak 2.359 pengajuan cerai talak dan 4.311 pengajuan cerai gugat.

Masih menurut Wiyanto, jumlah akta cerai yang telah diterbitkan PA Banyuwangi selama Januari hingga Juni 2017 mencapai 3.124 lembar. Artinya, pada periode tersebut ada 3.124 pasangan suami-istri yang bercerai. “Mayoritas pengajuan perceraian itu diajukan oleh pihak istri,” pungkasnya. (radar)