Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gadaikan Tiga Mobil Rental, Pria Asal Kecamatan Srono Diciduk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Toyota-Avanza-dan-Daihatsu-Xenia-yang-diduga-digelapkan-tersangka-diamankan-di-Mapolsek-Cluring-kemarin

CLURING – Diduga menggelapkan mobil rental dengan cara digadaikan, Danang Tatang Kurniawan, 35, warga Dusun Semalang, Desa Sumbersari, Kecamatan Srono, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cluring kemarin (13/7).

Tidak tanggung-tanggung, mobil hasil rental yang digadaikan itu tiga unit, yakni Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Ketiga mobil itu oleh tersangka disewa pada Juni 2016. “Pemilik mobil itu berbeda-beda,” terang  Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias, melalui  Kanitreskrim Ipda Hariyanto.

Menurut kanitreskrim, dugaan penggelapan mobil itu terjadi pada 26 Juni 2016 dengan korban Imam Ihya, 40, warga Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring. Awalnya, korban mendapat telepon rekannya, Roni, yang menyampaikan ada orang yang akan  menyewa Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 642 VO miliknya.

Selanjutnya, korban bertemu tersangka bersama Roni di rumah Hikam, salah satu rekan Roni yang tinggal di Dusun Kebonsari, Desa Benculuk. Dalam pertemuan itu, tersangka menyewa mobil selama tujuh hari dengan  harga Rp 300 ribu per hari.

“Saat itu tersangka hanya membayar Rp 1,2 juta, seharusnya Rp 2,1 juta. Setelah masa sewa habis, tersangka memperpanjang tujuh hari lagi dan membayar  Rp 2,8 juta,” ungkapnya.  Tetapi, setelah berjalan tiga pekan, tersangka tidak segera mengembalikan mobilnya. Setelah ditelusuri, mobil itu disewakan kepada orang lain tanpa seizinnya.

“Korban  tidak terima lalu lapor polsek. Dari laporan  itu, tersangka kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya. Setelah tersangka berhasil ditangkap, ternyata ada dua korban lain yang ikut mengadukan dengan kasus yang sama.

Kedua korban adalah Hardian, 35, warga Dusun Pancursari, Desa Benculuk, dan Arif, 39, asal Dusun Cemetuk, Desa/Kecamatan Cluring. Hardian melaporkan mobil miliknya Daihatsu Xenia dengan nomor polisi P 1989  ZV yang disewa tersangka telah digadaikan  kepada orang lain.

Arif mengaku mobilnya Toyota New Avanza bernomor polisi P 1867 VR yang disewa tersangka juga disewakan kepada orang lain.  “Mobil Daihatsu Xenia P 1989 ZV baru kita amankan tadi siang (kemarin) di tepi jalan raya Genteng,” terang  Ipda Hariyanto.

Menurut kanitreskrim, modus dugaan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka hampir sama. Awalnya, tersangka menyewa mobil  kepada para korban. Setelah masa sewa abis, mobil tidak segera dikembalikan. “Ketiga mobil kita amankan di polsek,” ungkapnya.

Dalam menjalankan aksinya, terang dia, tersangka menyewa mobil hanya dengan meninggalkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP), SIM A, dan foto kopi KTP. “Agar kasus itu tidak terulang, warga diharap berhati-hati saat menyewakan mobil,” harapnya.  (radar)