Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jelang Idul Adha, Petugas Gagalkan Penyelundupan 6 Truk Sapi Bali Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Jelang-Idul-Adha,-Petugas-Amankan-6-Truk-Sapi-Bali-Ilegal

Diangkut Enam Tronton, Hendak Dikirim ke Jakarta

KALIPURO – Menjelang Hari Raya Idul Adha, permintaan atas hewan kurban meningkat. Hal itu sangat rawan dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab untuk mengirim sapi tanpa pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.

Buktinya,  aparat gabungan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi (KPT) dan Balai Karantina Hewan Ketapang berhasil menggagalkan pengiriman 166 ekor sapi ilegal dari Bali menuju Pulau Jawa di Pelabuhan LCM Ketapang Rabu kemarin (24/8).

Ratusan sapi dari Bali yang diangkut  menggunakan enam truk tronton itu diketahui tidak berdokumen lengkap. Keberhasilan aparat menggagalkan pengiriman sapi ilegal itu berkat informasi masyarakat. Disanggong sejak Senin malam, akhirnya Selasa (23/8) pukul  09.00 sebanyak enam truk mengangkut  166 ekor sapi keluar dari kapal di Pelabuhan LCM  Ketapang.

Saat dilakukan pemeriksaan  oleh petugas KPT dan petugas Balai Karantina Hewan Ketapang, benar bahwa pengiriman sapi dari Bali itu tidak berdokumen lengkap alias bodong. Dokumen yang dimaksud adalah permohonan  pengiriman hewan ternak  dari dinas terkait di Provinsi Bali  dan surat kesehatan hewan dari Balai Karantina Hewan di Bali belum ada.

Laju ke enam truk tronton yang  hendak meninggalkan pelabuhan  itu langsung dihentikan petugas. Para sopir, kendaraan, dan barang muatan, dibawa menuju Balai Karantina Hewan Ketapang. Nama para sopir itu adalah Lauren tius, Yanto, Sugiarto, Esron Manutur,  Roesanto, dan Setyo Wijayanto.

Saat diamankan petugas, Laurentius yang mengendarai truk dengan nomor polisi B 9258 IN mengangkut sebanyak 31 ekor sapi. Yanto mengangkut 27 ekor menggunakan truk dengan nomor polisi B 9807 XQ. Sebanyak 24 ekor sapi berada dalam truk dengan nomor polisi DK 9543  A dikemudikan Sugiarto.

Petugas menemukan 31 ekor hewan serupa di atas truk berpelat nomor B 9287 PIN yang disopiri Esron Manutur. Roesanto diketahui mengangkut 30 ekor sapi menggunakan truk bernopol DK 9565 BB. Terakhir, di kendaraan berbadan lebar dengan nomor polisi DK 9578 AB yang dibawa   Setyo Wijayanto ditemukan 23 ekor sapi.

”Total sapi yang diangkut enam unit truk itu berjumlah 166 ekor,” tegas Kapolsek KPT, AKP Sudarmaji. Setelah dilakukan pemeriksaan dan melakukan koordinasi dengan petugas Balai Karantina Hewan Ketapang, akhirnya diputuskan memulangkan kembali ternak tersebut ke daerah asalnya.

Proses pemulangan dilakukan usai diterbitkan berita acara  penolakan yang dikeluarkan Balai Karantina Hewan Ketapang. ”Seluruh sapi sudah dilayar kembali ke Bali menggunakan  KMP Karya Maritim II dari Pelabuhan  LCM Ketapang,” tandasnya.

Pengembalian itu tidak hanya berlaku pada ternak. Truk dan para sopir juga harus kembali ke Pulau Dewata guna melengkapi  dokumen yang dianjurkan. Menurut mantan Kasat Sabhara  Polres Banyuwangi itu, 166 ekor  sapi itu hendak dikirim ke wilayah Bekasi, Depok, dan Jakarta.

”Sopir, truk, dan ternaknya tidak ada yang ditahan. Muatan itu akan diperbolehkan melintasi Pelabuhan Ketapang setelah  dokumen lengkap. Proses pemulangan  diawasi langsung petugas  Balai Karantina Hewan Ketapang dan aparat kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu, modus pengiriman sapi ilegal itu sangat memungkinkan  tidak terjaminnya kesehatan sapi. Karena tidak disertai dokumen sah, sapi-sapi  tersebut rawan terjangkit antraks. Fenomena itu pernah terjadi pertengahan Maret 2016 lalu.  Sapi-sapi kiriman dari Banyuwangi ke Tulungangung ada yang terjangkit  virus antraks. (radar)