Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Proyek APBD Pekerjakan Anak

PEKERJA ANAK: Dua bocah dibawah umur (dua dari kiri dan satu dari kanan) sedang bekerja pada proyek pembangunan dermaga MB milik Dinas Perhubungan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
PEKERJA ANAK: Dua bocah dibawah umur (dua dari kiri dan satu dari kanan) sedang bekerja pada proyek pembangunan dermaga MB milik Dinas Perhubungan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.

Milik Dishub Pemrov Jatim

KALIPURO – Proyek pembangunan dermaga Movable Bridge (MB) di pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) senilai Rp 18.8 miliar diketahui mempekerjakan anak di bawah umur. Proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jatim 2017 dilaksanakan PT Trisama Sakti Contractor mengunakan dua pekerja anak.

Langkah yang dilakukan pelaksana proyek APBD itu jelas bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal 68 UU tersebut disebutkan, pe ngusaha dilarang mempekerjakan anak.

Meski dalam pasal 68 UU itu, ada larangan untuk mempekerjakan anak usia di bawah umur namun dalam pasal 69 pengusaha boleh mempekerjakan anak umur 13 tahun hingga 15 tahun untuk pekerjaan ringan yang tidak menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak.

Selain itu, pengusaha yang mempekerjakan anak usia 13 hingga 15 tahun juga harus mendapatkan izin tertulis dari orang tua atau wali. Mengetahui ada pekerja anak di lingkungan pelabuhan, Polisi Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi (KPT) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim KPT, Aipda Sunarto langsung mengunjungi lokasi proyek siang kemarin (25/9).

Saat di lokasi, polisi menemui salah seorang pengawas proyek. Kepada aparat kepolisian pengawas proyek mengaku mempekerjakan dua anak yang usianya belum genap 17 tahun dan belum miliki KTP. Kedua pekerja tersebut bernama Dwi, 16, asal Nganjuk dan Adi, 16, asal Madiun.

“Kedua anak itu bekerja selama satu minggu dan pada tanggal 19 September 2017, dua anak tersebut sudah kami pulangkan karena masih di bawah umur,” ujar Liono Samenan, 65, Konsultan pengawas.

Kapolsek KPT, AKP Sudarmaji menjelaskan, proyek pembangunan dermaga di pelabuhan LCM yang mengunakan tenaga kerja di bawah umur tersebut sudah kami periksa. Kami sudah menemui konsultan pengawas proyek dan memeriksa lokasi itu.

“Saat ini pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan 24 orang,” ungkap Sudarmaji. Sudarmaji juga menambahkan, anggotanya akan terus memantau semua kegiatan yang berkaitan dengan proyek pembangunan dermaga MB di pelabuhan LCM tersebut. Karena LCM juga termasuk wilayah pengawasan polsek KPT.

“Kedua pekerja tersebut dibawa oleh salah satu tukang yang juga bekerja di proyek pelabuhan LCM. Anggota akan terus mengawasi dan mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang lagi,” tandas Sudarmaji. (radar)