Terkait Kelaikan Kapal Jelang Lebaran
KALIPURO – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Ketapang melakukan uji petik terhadap 45 kapal motor penumpang (KMP) yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Uji petik dilakukan untuk mengatahui kelayakan dari kapal yang melayani jasa penyeberangan di Selat Bali jelang datangnya Lebaran.
Kepala KUPP Kelas III Ketapang, Ispriyanto menjelaskan, uji petik yang dilakukan berdasar surat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor : IM 12 Tahun 2016 tentang pemeriksaan kelaikan sarana transportasi.
Dalam surat itu, Menhub Ignasius Jonan menegaskan pentingnya melakukan pemeriksaan kelaikan sarana transportasi jelang datangnya Lebaran. Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kepastian keselamatan dan keamanan para pengguna jasa transportasi.
”Kapal harus dicek satu per satu kelayakannya oleh syahbandar (KUPP) sebelum Lebaran,” terang Ispriyanto. Sekadar diketahui, menindaklajuti instruksi dari Kemenhub RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) juga mengeluarkan sebuah instruki yang tertuang dalam surat No : UM.008/43/2/DJPL-16 tentang pemeriksaan kelaik lautan kapal penumpang dalam rangka angkutan lebaran tahun 2016.
Dalam Instruksi Dirjen Hubla tersebut secara tegas memerintahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan, Kepala KSOP Kelas I-IV, dan Kepala UPP Kelas I-III untuk melaksanakan uji kelayakan kapal terhadap 1.273 kapal penumpang di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan uji petik di seluruh KMP di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk yang mencapai 45 kapal tidak hanya membutuhkan waktu dalam sehari. Petugas secara berkala terus melakukan pemeriksaan terhadap KMP yang berlayar di Selat Bali, baik itu di Pelabuhan Ketapang maupun di Pelabuhan Gilimanuk.
”Uji petik ini bukan untuk LCT. Sebab, LCT tidak mengangkut penumpang. Pemeriksaan hanya untuk KMP yang mengangkut penumpang saja,” tegas Ispriyanto. Dia menambahkan, pemeriksaaan yang dilakukan dalam uji petik ini meliputi pemeriksaan, alat keselamatan, kontruksi kapal, lambung, alat navigasi kapal, surat-surat kapal, dan lain sebagainya.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi kapal yang melayani jasa penyeberangan penumpang di Selat Bali benar-benar sudah prima kondisinya. ”Kalau ditemukan ada kapal yang kelengkapannya kurang, kami intruksikan agar segera melengkapi. Kalau tetap bandel kami tidak terbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada kapal itu. Safety no tolerance, ” tegasnya. (radar)