Kasus Dokter Hewan Jual-beli Satwa Langka
BANYUWANGI – Penyidik Reskrim Polres Banyuwangi terus mengembangkan kasus jual-beli satwa liar yang menyeret dua oknum dokter hewan asal Genteng, drh. Raisa Insa F. dan drh. Devita. Fokus penyidikan kini diarahkan pada pangsa pasar penjualan satwa yang dilindungi tersebut.
Sebab, ada dugaan transaksi jual-beli binatang liar lewat online tersebut juga merambah pasar mancanegara. Kasatreskrim AKP Stevie Arnold Rampengan, mengatakan pihaknya masih mendalami hasil pengungkapan transaksi jual-beli satwa itu bersama Balai Konservasi Sumber daya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur tersebut. Penelusuran pasar di luar negeri masih dalam pengusutan.
“Adanya pengiriman ke luar negeri masih didalami,” katanya. Kecurigaan petugas disebabkan pengiriman hewan itu melibatkan jasa ekspedisi. Padahal, hewan dilindungi semestinya ada surat khusus dari instansi terkait. Salah satunya terkait kelengkapan dokumen resmi status dan identitas satwa yang dikirim tersebut.
Bisa jadi bila sampai ada transaksi dengan konsumen di luar negeri, ada dugaan praktik pemalsuan dokumen. Hal itu kini menadi salah satu perhatian polisi. “Bila sampai ke luar negeri, tentu ada dokumennya. Itu yang masih kami dalami,” imbuhnya.
Penanganan perkara jual-beli satwa kini ditangani BKSDA Jawa Timur. Saat penggerebekan di rumah pasutri dokter hewan di Genteng itu, polisi sebatas memback up. Kini wilayah polisi adalah mencari adanya dugaan pidana lain dalam perkara itu.
Selain itu, juga melacak jalur online yang digunakan memperdagangkan satwa liar itu. Salah satunya memeriksa akun facebook milik kedua dokter yang diduga digunakan memperdagangkan hewan dilindungi undang-undang itu.
Diberitakan sebelumnya, dua oknum dokter hewan di Genteng, yakni Raisa Insa F. dan Devita, harus berurusan dengan aparat penegak hukum atas dugaan memperdagangkan hewan yang masuk kategori dilindungi tersebut. Kedua dokter muda itu diduga memperdagangkan satwa langka yang dilindungi, seperti merak, ular sanca, dan biawak, secara online.
Berdasar penggeledahan yang dilakukan di Perum Mahogani, Desa Genteng Kulon, polisi menga mankan sebelas ekor anak burung merak, tujuh ekor ular phyton jenis bodo, dan sembilan ekor biawak. Pengungkapan jual-beli satwa itu berkat laporan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Hayati (BKSDA) Jawa Timur.
Selama tiga bulan terakhir petugas BKSDA menelusuri sebuah transaksi jual-beli satwa online. Setelah ditelusuri, petugas mendapatkan alamat dan nama asal-usul pengirim di Banyuwangi. Untuk memastikan hasil penelusuran, BKSDA Jawa Timur menggandeng Polres Banyuwangi.
Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan beberapa ekor satwa di rumah dua dokter muda itu. “Semua satwa itu diduga diperjualbelikan secara online,” beber Pudjiadi, kepala Seksi Wilayah V BKSDA Jawa Timur. (radar)