Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jualan Togel untuk Bayar Kredit Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SONGGON – Dipenjara tidak mem buat jera. Ungkapan itu tampaknya melekat pada diri Husnan, 50, warga Dusun Tegalwudi, Desa Bedewang, Kecamatan Songgon. Meski sudah tiga kali ditangkap polisi karena mengecer togel, kakek satu cucu itu tidak kapok.

Pada Kamis sore (15/10) Husnan kembali ditangkap polisi saat melintas di jalan desanya. Pria berumur separo  abad itu ditangkap karena diduga  masih mengecer judi jenis togel. “Ini  kita tangkap sudah yang kali keempat,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Abdul Jabar, melalui Kasihumas Aiptu H.  Abdurachman.

Menurut Abdurachman, Husnan yang ditangkap pukul 15.30 saat  akan setor togel ke salah satu  pengepul di Kecamatan Rogojampi itu selama ini diawasi secara  khusus. “Pelaku lama dan masih terus jualan togel,” katanya.  Saat ditangkap Kamis sore, terang dia, dari tangannya berhasil disita  uang tunai Rp 395 ribu dan dua  buah hand phone (HP) merek Nokia dan Cross.

“Di HP ada pesanpesan  transaksi togel,” ujarnya.  Pada polisi tersangka mengaku  sudah empat kali masuk penjara karena kasus togel. Kali pertama  ditangkap pada tahun 2006 dia dihukum delapan bulan penjara. Lalu, pada tahun 2008 dihukum sembilan bulan penjara.

Yang kali ketiga pada tahun 2011 dia dihukum delapan bulan penjara. Bapak dua anak itu mengaku berjualan togel karena dianggap menguntungkan. Uang hasil jualan togel sebagian ditabung untuk membayar cicilan motor. “Saya dapat uang bagian dari pembeli yang menitip togel,” terangnya. (radar)