SRONO – Penyidik Unit Pidana Tertentu (Pidter), Satreskrim Polres Banyuwangi, akhirnya resmi menetapkan Sekretaris Desa (sekdes) Panjatah Kulon, Kecamatan Srono, Khotibin, sebagai tersangka kasus judi togel kemarin (19/5). Penetapan itu, dilakukan setelah polisi memiliki cukup bukti.
Kepastian Sekdes Khotibin menjadi tersangka itu, disampaikan KBO Satreskrim Polres Banyuwangi, Iptu Hadi Waluyo. Menurutnya, pria yang ditangkap pada Senin (16/5) di warung bakso di Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, itu menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus judi togel.
“Resmi menjadi tersangka,” cetus Iptu Hadi Waluyo. Menurut Iptu Hadi Waluyo, penetapan Khotibin sebagai tersangka berdasar keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang telah berhasil disita.
“Salah satu barang bukti berupa hand phone yang berisi nomor togel, tersangka ini diduga sebagai pengecer di desanya,” katanya. Atas perbuatannya itu, terang dia, Khotibin dijerat dengan pasal 303 KUHP.
“Pelaku dijerat pasal 303 tentang perjudian, tersangka kita amankan di ruang tahanan polres,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon selulemya. Mengenai lima warga yang sempat ikut diamankan diwarung bakso, Hadi menegaskan kalau mereka hanya sebagai saksi.
“Tersangka hanya satu yaitu sekdes. Untuk yang lainnya berstatus saksi,” terangnya. Penangkapan Sekdes Khotibin pada Senin (16/5), oleh Pemerintah Desa Parijatah Kulon langsung dilaporkan ke pemerintah kecamatan. Saat ini, pemerintah kecamatan juga sedang berkoordinasi dengan Pemkab Banyuwangi.
Sebelumnya sempat diberitakan, penangkapan kasus judi togel terhadap Sekdes Khotibin oleh anggota Polsek Srono membuat warga di desa itu banyak yang terkejut. Meski jabatan pria itu sangat strategis di kantor desa, namun Kepala Desa Parijatah Kulon, Misman, menegaskan penangkapan Khotibin tidak mengganggu pelayanan pada masyarakat. (radar)