Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kocek DPRD Tambah Tebal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Paripurna Mulai Bahas Raperda Kenaikan Gaji

BANYUWANGI – Kocek pimpinan dan anggota DPRD Banyuwangi tidak lama lagi akan bertambah tebal. Sebab, dalam waktu dekat ini gaji para wakil rakyat itu akan naik berlipat-lipat karena akan ada kenaikan dan tambahan tunjangan yang akan diterima anggota DPRD periode 2014-2019 ini.

Tunjangan yang diterima para anggota DPRD Banyuwangi dipastikan naik signifikan. Itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Pada Pasal 2 PP Nomor 18/2017 disebutkan, penghasilan pimpinan dan anggota dewan meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Selain itu, para pimpinan dan anggota legislatif juga akan menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Uang representasi diberikan setiap bulan kepada para pimpinan dan anggota dewan.

Mengacu PP, uang representasi yang diterima ketua DPRD setara dengan gaji pokok bupati. Sedangkan uang representasi yang diterima para wakil ketua dan anggota dewan masiim-masing sebesar 80 persen dan 75 persen dari uang representasi ketua DPRD.Sedangkan tunjangankeluarga dan tunjangan beras bagi Pim- pinan danAnggota

DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk uang paket, pimpinan dan anggota DPRD bakal mendapat uang segar yang besarnya setara dengan sepuluh persen dari uang representasi yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, pimpinan  dan anggota dewan juga berhak menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan yang diterima besarnya mencapai 145 persen dari uang representasi yang mereka terima setiap bulan.

Selebihnya, anggota DPRD Banyuwangi juga akan menerima tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain. Dua jenis tunjangan ini diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang duduk pada badan musyawarah (banmus), badan anggaran (banggar), komisi, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), badan kehormatan (BK), maupun alat kelengkapan yang lain.

Pimpinan dan anggota DPRD juga berhak menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses. Tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses diberikan sesuai dengan kemampuan daerah. Sedangkan tunjangan reses diberikan kepada pimpinan dan anggota dewan setiap melaksanakan reses.

Pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses sebagaimana dilakukan dengan ketentuan maksimal sebanyak tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD. Bukan itu saja, pada Pasal 20 PP Nomor 18 Tahun 2017 diatur belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan sewenang dewan.

Salah satunya berupa dana operasional pimpinan dewan. Untuk ketua DPRD dana operasional yang diterima maksimal sebanyak enam kali dari uang representasi yang diterima, sedangkan bagi wakil ketua dewan besarnya maksimal empat kali uang representasi wakil ketua DPRD.

PP Nomor 18 Tahun 2017 itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2017 dan diundangkan pada 2 Juni lalu. Pada Pasal 29 disebutkan, pada saat PP itu mulai berlaku, peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada) yang berkaitan dengan atau mengatur tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturan pada Peraturan Pemerintah ini paling lambat tiga bulan.

Nah, karena itu, kalangan dewan pun bergerak cepat membahas rancangan perda yang bakal mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tersebut. Perubahasan diawali dengan penyampaian nota pengantar Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD dalam rapat paripurna di kantor dewan kemarin (7/7).

Penyampaian nota pengantar raperda hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan itu dilakukan bersamaan dengan penyampaian nota pengantar empat raperda yang lain.

Rinciannya, dua raperda usul eksekutif yakni raperda perubahan kedua Perda 12 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan raperda tentang perubahan ketiga Perda 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Sedangkan nota pengantar dua raperda usul anggota DPRD yang juga disampaikan melalui rapat paripurna kemarin adalah raperda perubahan Perda 8 Tahun 1975 tentang perlindungan tanaman kelapa dan raperda perubahan Perda 8 Nomor 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara sudah menyampaikan kabar rencana kenaikan gaji anggota DPRD pada acara halalbihalal anggota DPRD. Made mengatakan, pemerintah telah menerbitkan PP yang mengatur peningkatan tunjangan para anggota dewan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2017.

“Maka sangat disayangkan jika kinerja kita mengecewakan. Kinerja kita harus ditingkatkan,” cetus politisi PDIP tersebut. (radar)