Kasus Korupsi Bedah Rumah Desa Banjarsari
BANYUWANGI – Suliyono terdakwa kasus korupsi bedah rumah di Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah, menghadapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) kemarin. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya tersebut.
Suliyono dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU. Selain pidana penjara, jaksa juga mengenakan sanksi denda yang nilainya mencapai Rp 200 juta. Bila tidak dibayar, Suliyono wajib mendekam lebih lama enam bulan. JPU menilai terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain tuntutan pidana tersebut, JPU juga meminta Suliyono membayar biaya pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Biaya kerugian negara yang dibebankan kepada penggarap proyek itu Rp 325 juta. Jaksa mengemukakan sederet pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.