Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KPAI Ancam Pidanakan Parpol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

kpaiYang Libatkan Anak saat Kampanye

BANYUWANGI- Kampanye terbuka partai politik (parpol) di Banyuwangi mendapat pengawasan khusus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jakarta. Tim KPAI hari Rabu lalu (26/3) turun ke Banyuwangi untuk memantau pelaksanaan kampanye yang digelar sejumlah parpol. Dua tim KPAI itu adalah Luthfi Chumaidy dan Nazwardi. Dua orang itu secara khusus memantau pelaksanaan kampanye terbuka Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang digelar di lapangan Maron, Kecamatan Genteng.

Kesimpulan tim KPAI, pelaksanaan kampanye terbuka di Banyuwangi masih diwarnai pelanggaran UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam UU itu anak tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan politik praktis, seperti kampanye. Faktanya, kegiatan kampanye partai politik masih banyak yang melibatkan anak-anak. “Kita merumuskan ada 15 jenis pelanggaran pelibatananak dalam kampanye politik. 

Namun, yang kita temukan di lapangan ada empat,” ungkap Nazwardi saat berkunjung ke kantor Redaksi Jawa Radar Banyuwangi kemarin malam.  Empat pelanggaran itu, kata dia, juga marak terjadi pada pelaksanaan kampanye diBanyuwangi. Empat jenis pelanggaran itu, di antaranya menjadikan anak sebagai media pemasangan atribut kampanye dan mobilisasi anak dalam kegiatan kampanye. Dalam kegiatan kampanye di Banyuwangi, mulai 16 hingga 26 Maret 2014, seluruh partai masih melibatkan anak dalam kampanye.

Tim KPAI menyesalkan parpol tidak proaktif mencegah dan membendung mobilisasi anak.  Partai politik, timpal Luthfi , terkesan membiarkan pelanggaran itu terjadi. Walau terlihat banyak anak-anak dalam karena kampanye, tapi tidak ada woroworo apa pun untuk mencegah anak-anak hadir dalam kegiatan kampanye itu. “Dalam kampanye PKB, kita melihat beberapa anak pingsan karena berdesakan dan kepanasan,” ujar Luthfi .  

Dalam kegiatan kampanye itu, lanjut dia, jelas ada penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Beberapa waktu lalu KPAI bersama Bawaslu sudah mem buat pakta integritas pemilu dengan pimpinan parpol di Jakarta. Salah satu poin dalam pakta itu, tidak melibatkan anak dalam kegiatan politik. Nazwardi mengungkapkan, melibatkan anak dalam kegiatan politik dalam UU 23 Tahun 2002 Pasal 87 ancaman hukum pidananya cukup berat.

“Ancaman pidananya kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Nazwardi. Terhadap beberapa pelanggaran kampanye yang ditemukan di Banyuwangi, tim KPAI akan menyampaikan temuan itu ke Jakarta untuk di jadikan laporan resmi. Pihak nya juga akan mengkaji kemungkinan penerapan Pasal 87 tentang ancaman pidana kurungan lima tahun dan denda Rp 100 juta terhadap parpol yang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. (radar)

Kata kunci yang digunakan :