Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Lima Lokasi Tambang Pasir Ditutup Paksa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tim-gabungan-yang-menggelar-operasi-di-wilayah-Singojuruh-masuk-Rayon-5-memasang-garis-polisi-di-pintu-masuk-lokasi-tambang

SONGGON – Aparat kepolisian, Satpol PP Banyuwangi, dan koramil, kembali menutup sejumlah lokasi tambang pasir yang tidak  mengantongi izin alias illegal kemarin (28/1). Kali ini lima tempat galian C di tiga kecamatan  yang ditutup itu di Kecamatan Singojuruh,  Songgon, dan Sempu.

Operasi gabungan di lokasi penambangan pasir itu lanjutan operasi yang pernah dilakukan Selasa (26/1). Saat itu petugas gabungan menutup tempat galian C di Dusun Patoman, Desa Watukebo, dan Desa Karangrejo, Kecamatan Rogojampi, serta di Dusun Plembangrejo, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.

Penutupan lokasi tambang pasir oleh petugas gabungan dari Polres Banyuwangi yang dibantu Polsek Singojuruh, Songgon, dan Sempu, Satpol PP Banyuwangi, dan Koramil, itu dimulai pukul 09.00 dengan mendatangi tambang pasir di  Kecamatan Singojuruh, Selanjutnya,  ke wilayah Kecamatan Songgon, dan terakhir ke Kecamatan  Sempu.

Dari tiga kecamatan itu, ada lima lokasi tambang pasir yang ditutup dan diberi garis polisi. Lima lokasi tambang pasir yang  ditutup petugas gabungan itu  ter masuk yang paling besar, yakni  dua diantaranya berada di Kecamatan Singojuruh, dua lainnya di Kecamatan Songgon, dan satu lokasi di Kecamatan Sempu.

Dua lokasi galian C yang ditutup  di Kecamatan Singojuruh itu milik  H. Glundung di Dusun Wijenan,  Desa Singolatren, dan H. Masjoyo  di Desa Cantuk. “Saat kita datang tidak ada aktivitas, tapi tetap kita tutup dengan garis polisi,” ujar  Kapolsek Singojuruh, AKP Priono.

Dari Kecamatan Singojuruh tim gabungan langsung meluncur ke Kecamatan Songgon. Di daerah  itu, dua lokasi tambang pasir ditutup karena belum ada izin. Keduanya milik H. Sanuri di Dusun Balak  Kidul, Desa Balak, dan milik Sopyan di Dusun Tegalwudi, Desa Bedewang.

“Alat beratnya sudah tidak  ada. Pintu masuk menuju lokasi  galian pasir kita pasangi police line,”  ujar Kapolsek Songgon, Iptu Kusmin. Razia penutupan lokasi tambang pasir itu, terang Iptu Kusmin, merupakan tindak lanjut perintah Kapolres Banyuwangi, AKBP Bastoni Purnama, tentang penertiban galian C yang tidak memiliki izin dari Pemerintah  Provinsi Jawa Timur.

“Selama tidak ada izin, sementara tidak boleh beroperasi,” tegasnya. Usai merazia tambang pasir di Kecamatan Songgon, rombongan petugas gabungan itu langsung bergeser ke tambang pasir di Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, Kecamatan   Sempu.

Sayang, di tempat itu mereka kecele. Sebab, di lokasi  itu tidak ada aktivitas apa pun. Malahan, tambang pasir di Dusun Nganjukan, Desa Karangsari, itu  tidak beroperasi sejak enam bulan  lalu. Kini dalam proses reklamasi.

“Dulu bukit dan diratakan, sekarang sudah jadi lahan produktif dan bisa ditanami,“ kata Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Holiq. (radar)