Sama halnya dengan Kades Temuguruh, anggota DPRD Banyuwangi yang menggelar pesta pernikahan anaknya saat PPKM Level 3-4 Jawa-Bali hanya diganjar hukuman denda ringan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.
Legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu hanya dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 500 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dipimpin hakim PN Banyuwangi I Made Gede Trisna Jaya Susila, Senin 26 Juli 2021.
Dalam sidang tersebut juga hadir sebagai saksi Camat Kalibaru, Nuril Falah selaku Ketua Satgas Kecamatan setempat beserta 3 orang saksi lainnya.
Dalam kesaksiannya, Nuril memastikan bahwa hajatan yang digelar Syamsul Arifin tersebut tidak berizin.
“Hajatan yang digelar Pak Syamsul tidak berizin dan memang tidak diizinkan karena memang sudah dilarang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021,” kata Nuril.
Satgas COVID-19 Kecamatan Kalibaru, kata Nuril, sebelumnya sudah mengingatkan Syamsul Arifin agar menunda terlebih dahulu hajatan pernikahan anaknya.
“Sekitar tanggal 19 kami bersama Kapolsek dan Danramil ke rumah beliau. Saat itu, memang belum perpanjangan. Tapi tetap kami sampaikan dan beri masukan, alangkah lebih baik ditunda sampai ada kepastian dari pemerintah. Saat itu beliau bersedia dan akan mempertimbangkan,” katanya.
Sayang, Syamsul Arifin tetap memaksakan diri menggelar hajatan pernikahan puterinya, meski sudah ada kepastian dari pemerintah bahwa PPKM diperpanjang.
“Pada hari H dikira sudah ditunda. Ternyata masih dilaksanakan. Malam hari kita datangi lagi, kita minta yang (kegiatan) malam dihentikan,” tegasnya.
Di hadapan hakim, Syamsul Arifin mengakui kesalahannya tersebut. Ia beralasan berprasangka baik kepada pemerintah bahwa tidak ada perpanjangan PPKM.
Sehingga, seminggu sebelum pelaksanaan, ia sudah menyebar undangan pernikahan anaknya tersebut.
“Ternyata pemerintah memperpanjang PPKM. Sedangkan undangan sudah tersebar seminggu sebelumnya. Ada 400 undangan. Mohon maaf kami kesulitan menghubungi undangan, karena kami tidak memiliki sebagian besar kontaknya,” ujarnya.
Atas keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, hakim PN Banyuwangi memutuskan Syamsul Arifin terbukti bersalah karena melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hakim menjatuhkan hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 500 ribu.
“Jika hukuman denda ini tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama tujuh hari,” tegas Hakim I Made Gede Trisna Jaya Susila.
Atas putusan tersebut, Syamsul Arifin mengaku menerima dan siap membayar denda tersebut. Ia pun meminta maaf kepada masyarakat atas pelanggaran PPKM yang dia lakukan tersebut.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat. Semoga pandemi ini bisa segera berakhir,” tutupnya. (ozi/lna)