Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Masih Ada Seribu Lebih Pemilih Fiktif

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 9 April 2014 mengalami pe nyusutan sekitar 1.060 orang. Sehingga jumlah DPT hasil perbaikan berubah menjadi 1.253.294 orang dari DPT yang ditetapkan 30 November 2013sebanyak 1.254.354 orang. Perubahan jumlah DPT hasil perbaikan itu disahkan dalam rapat pleno KPU yang dilaksanakan di Hotel Tanjung Asri kemarin malam (18/1).

“Perbaikan DPT ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu atas DPT yang ditetapkan 30 November 2013 lalu,” ungkap Ketua Pokja DPT KPU, Atim Hariyadi. Atim menjelaskan, setelah KPUmenetapkan jumlah DPT pada 30 November 2013 lalu, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi agar DPT yang ditetapkan dilakukan penelitian ulang. Pengawas pemilu itu masih menemukan adanya nama ganda, meninggal dunia, pindah domisili, dan nama fi ktif dalam DPT itu.

Atas rekomendasi itu, kata dia, KPU pusat menginstruksikan KPU Banyuwangi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Berbekal surat instruksi pusat itu, KPU Banyuwangi memerintahkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk melakukan penelitian dan cross check ulang terhadap jumlah DPT. Setelah dilakukan penelitiandan cross check ulang terhadap DPT yang ditetapkan, benar ditemukan adanya nama ganda,  meninggalkan dunia, pindah alamat dan nama tidak dikenal atau fi ktif.

Jumlah nama ganda, meninggalkan dunia, pindah alamat dan nama tidak dikenal atau fi ktif yang ditemukan itu sebanyak 1.060 orang. “KPU menjadwalkan penetapan ulang DPT hasil perbaikan pada 17 dan 18 Januari 2014. Kita pilih yang 18 Januari kemarin ,” ungkap Atim.Dalam DPT sebelumnya, jumlah pemilih laki-laki tercatat sekitar 622.584 orang dan pemilih perempuan tercatat 631.770 orang.

Setelah dilakukan penelitian dan cross check ulang pemilih laki-laki menyusut menjadi 622.036 jiwa dan pemilih perempuan menyusut menjadi 631.258 jiwa. “Penelitian ulang itu, kita lakukan di 24 kecamatan dan hasilnya ada penyusutan 1.060 orang,” katanya. Dengan ditetapkan hasil perbaikan DPT ini, maka jumlah DPT yang ditetapkan pada 30 November 2013 dinyatakan tidak berlaku. Selanjutnya, KPU akan melakukan pendaftaran pemilih terhadap warga yang belum masuk dalam DPT yang telah ditetapkan.

Pendaftaran pemilih baru itu, tambah Atim, tidak akan dimasukkan dalam DPT yang telah ditetapkan, melainkan akan dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Pendaftar DPK ini dibuka sejak 7 Januari dan akan ditutup pada 27 Maret 2014 mendatang. “Warga yang belum tercatat dalam DPT akan dimasukkan dalam DPK,” tambahnya. (radar)