Sebagai Ketua Perpenas yang Sah
BANYUWANGI – Konflik kepemimpinan di lingkungan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi (Perpenas) tampaknya bakal segera mencapai garis finis. Kubu Sugihartoyo mengklaim telah mengantongi surat persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan yang membawahi belasan unit lembaga pendidikan di Banyuwangi tersebut.
Surat Nomor AHU- 0000101.AH.01.08.Tahun 2016 dari Kemenkumham itu ke marin (8/2) ditunjukkan Sugihartoyo dalam jumpa pers di rumahnya Jalan Candi Jawi, Banyuwangi. Isi surat itu memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai ke pengurusan dan pengangkatan kembali kepengurusan Perpenas Banyuwangi.
Hal ini mengacu salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 26 Oktober 2015 yang dibuat oleh notaris Abdul Malik. Surat tersebut ditetapkan Kemenkum ham tanggal 28 Januari 2016. “Artinya, per tanggal tersebut secara legalitas kita sebagai badan penyelenggara pendidikan telah dilindungi hukum. Karena aturan yang ada, setiap penyelenggara harus berbadan hukum,” tegasnya di hadapan wartawan media cetak dan elektronik.
Sugihartoyo mengungkapkan, keputusan Menkumham tersebut perlu segera disosialisasikan lantaran dirinya ingin menyelamatkan siswa, mahasiswa, masyarakat, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan Perpenas, baik sekolah maupun Untag.
“Karena semua yang berhubungan dengan kepentingan operasional, baik di sekolah-sekolah mulai TK sampai SMA maupun Untag, itu membutuhkan legalitas dari Kemenkumham,” tutur mantan rektor Untag Banyuwangi tersebut.
Legalitas badan hukum penyelenggara pendidikan itu sangat berhubungan dengan seluruh unit lembaga pendidikan di bawah naungan Perpenas. Contoh nya, Untag. Di Untag legalitas itu berhubungan erat dengan legalitas rektor Kampus Merah Putih tersebut.
Kebetulan pula, kata Sugihatoyo, periodeisasi kepemimpinan rektor saat ini akan habis pada 17 Maret. Berarti sebelum 17 Maret harus dilakukan pemilihan. “Maka yang mengangkat rektor tersebut adalah badan penyeleng gara yang punya legalitas, yakni badan penyelenggara yang telah memiliki badan hukum yang telah disahkan Kemen kumham,” terangnya.
Masih kata Sugihartoyo, apabila Untag tidak memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum, keberadaan Untag bisa dibekukan sehingga sangat merugikan mahasiswa. “Maka, dengan adanya persetujuan dari Kemenkumham ini persoalan akan selesai. Artinya tidak sampai dibekukan,” cetusnya.
Begitu juga dengan sekolah-sekolah, mulai TK sampai SMA. Bila akan mendapatkan bantuan APBD/APBN juga harus memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum. Maka, dengan adanya pengesahan Kemenkumham ini, maka lembaga pendidikan tersebut telah memiliki legalitas secara penuh.
“Ini yang perlu diketahui masyarakat. Keberadaan Perpenas secara yuridis formal sudah mempunyai badan hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir tentang legalitas tersebut,” ujarnya.
Dikonfirmasi langkah lebih lanjut yang akan ditempuh, Sugihartoyo mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam rangka penge lolaan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi di bawah Perpenas.
Di sisi lain, Sugihartoyo berupaya menangkal potensi tudingan bahwa surat yang dikeluarkan Kemenkumham tersebut palsu. Menurut dia, surat Kemenkumham tersebut merupakan dokumen negara. “Kemenkumham mewakili negara, maka yang tidak mempercayai dokumen negara ini harus hati-hati. Berarti tidak percaya kepada negara. Semua pihak harus mengakui secara fair dokumen yang dikeluarkan Kemenkumham ini,” bebernya.
Sayang, Jawa Pos Radar Banyuwangi belum berhasil mengonfirmasikan hal tersebut kepada kubu Waridjan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin siang, Waridjan mengaku tengah melakukan rapat. “Maaf, kami sedang rapat, Mas,” ujarnya singkat.
Sekadar diketahui, konflik di tataran elite Perpenas mulai meruncing menjelang berakhirnya periodeisasi perkumpulan pendidikan yang membawahi 12 unit lembaga pendidikan di Bumi Blambangan tersebut. Perbedaan pendapat kian memanas tatkala rapat periodeisasi untuk memilih ketua Perpenas periode 2015-2020 berlangsung pada 21 Oktober 2015 lalu.
Rapat yang digelar di kantor Perpenas yang berlokasi di kompleks kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) itu dihadiri lima pengurus Perpenas. Mereka adalah Waridjan, Stefanus Suhardji, Sutopo, Sugihartoyo, dan Inani Sukesi. Satu pengurus Per penas yang lain, yakni Untung Husamadiman, tidak hadir karena sakit.
Nah, ada dua versi berbeda tentang jalannya rapat dan hasil rapat periodeisasi Perpenas tersebut. Versi Waridjan, rapat tersebut mengalami deadlock sebelum sampai pada pembahasan komposisi pengurus Perpenas dan baru sampai pada tahap pembahasan landasan rapat.
Sebagai pimpinan rapat, dirinya memutuskan menghentikan forum tersebut, sehingga kepengurusan Perpenas bersifat status quo alias kembali ke kepengurusan lama. Kepengurusan lama yang dimaksud Waridjan adalah kepengurusan yang disahkan Akta Nomor 42 yang dikeluarkan notaris Woro Indah Soeryandari pada tahun 2010.
Dalam Akta Notaris Nomor 42 tersebut, posisiketua Perpenas dijabat Waridjan. Versi Sugihartoyo, rapat periodeisasi tersebut membahas agenda tunggal, yakni periodeisasi Perpenas masa bakti 2015-2020. Dalam rapat yang diikuti lima orang tersebut, kata Sugihartoyo,dirinya mendapat dukungan tiga suara dan Waridjan mendapat dukungan dua suara.
Peserta rapat yang memberikan dukungan kepada Sugihartoyo adalah Inani Sukesi, Sutopo, dan Sugihartoyo. Stefanus Suhardi dan Waridjan memberikan dukungan kepada Waridjan. Setelah itu, kubu Sugihartoyo membuat akta notaris baru tentang perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi. Akta tersebut dikeluarkan Notaris Abdul Malik dengan Nomor Akta 09 tertanggal 26 Oktober 2015.
Meski kubu Sugihartoyo telah mengantongi akta baru badan hukum Perpenas, kubu Waridjan tidak serta-merta bersedia meletakkan jabatan sebagai ketua perkumpulan pendidikan yang membawahi belasan unit pendi dikan mulai jenjang TK, SMP, SMA/SMK, hingga Untag Banyu wangi tersebut.
Sebaliknya, kubu Waridjan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun, di tengah proses mediasi yang masih berjalan, kubu Sugihartoyo mengklaim telah mengantongi persetujuan perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Dikatakan, Kemenkumham telah menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi tersebut. (radar)