Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Menkumham Akui Kubu Sugihartoyo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sugihartoyo-menunjukkan-surat-dari-Kemenkumham-berisi-perihal-persetujuan-perubahan-badan-hukum-Perpenas,-kemarin.

Sebagai Ketua Perpenas yang Sah

BANYUWANGI – Konflik kepemimpinan di lingkungan Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional 17 Agustus 1945 Banyuwangi (Perpenas) tampaknya bakal segera mencapai garis finis. Kubu Sugihartoyo mengklaim  telah mengantongi surat persetujuan  perubahan badan hukum perkumpulan yang membawahi belasan  unit lembaga pendidikan  di Banyuwangi tersebut.

Surat Nomor AHU- 0000101.AH.01.08.Tahun 2016 dari Kemenkumham  itu ke marin (8/2)  ditunjukkan Sugihartoyo dalam jumpa pers di rumahnya Jalan Candi Jawi, Banyuwangi. Isi surat itu memberikan persetujuan atas perubahan anggaran dasar mengenai ke pengurusan  dan pengangkatan kembali kepengurusan Perpenas  Banyuwangi.

Hal ini mengacu salinan Akta Notaris Nomor 09 tanggal 26  Oktober 2015 yang dibuat oleh notaris Abdul Malik. Surat tersebut ditetapkan Kemenkum ham  tanggal 28 Januari 2016.  “Artinya, per tanggal tersebut secara legalitas kita sebagai badan  penyelenggara pendidikan telah  dilindungi hukum. Karena aturan yang ada, setiap penyelenggara  harus berbadan hukum,” tegasnya di hadapan wartawan media cetak dan elektronik.

Sugihartoyo mengungkapkan, keputusan Menkumham tersebut perlu segera disosialisasikan lantaran dirinya ingin menyelamatkan siswa, mahasiswa,  masyarakat, termasuk pihak-pihak yang terkait dengan Perpenas, baik sekolah maupun Untag.

“Karena semua yang berhubungan dengan kepentingan operasional, baik di sekolah-sekolah mulai TK sampai SMA maupun Untag, itu membutuhkan legalitas dari Kemenkumham,”  tutur mantan rektor Untag Banyuwangi  tersebut.

Legalitas badan hukum penyelenggara pendidikan itu sangat berhubungan dengan seluruh unit lembaga pendidikan di bawah naungan Perpenas. Contoh nya, Untag. Di Untag legalitas itu berhubungan erat dengan  legalitas rektor Kampus Merah   Putih tersebut.

Kebetulan pula, kata Sugihatoyo, periodeisasi kepemimpinan rektor saat ini akan habis pada 17 Maret. Berarti sebelum 17 Maret harus dilakukan pemilihan. “Maka yang mengangkat rektor tersebut adalah badan penyeleng  gara yang punya legalitas, yakni badan penyelenggara yang  telah memiliki badan hukum  yang telah disahkan Kemen kumham,” terangnya.

Masih kata Sugihartoyo, apabila Untag tidak memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum, keberadaan Untag bisa dibekukan sehingga sangat merugikan  mahasiswa. “Maka, dengan adanya persetujuan dari Kemenkumham  ini persoalan akan  selesai. Artinya tidak sampai  dibekukan,” cetusnya.

Begitu juga dengan sekolah-sekolah,  mulai TK sampai SMA.  Bila akan mendapatkan bantuan APBD/APBN juga harus memiliki badan penyelenggara yang berbadan hukum. Maka, dengan adanya pengesahan Kemenkumham  ini, maka lembaga pendidikan tersebut telah memiliki legalitas secara penuh.

“Ini yang perlu diketahui masyarakat. Keberadaan Perpenas secara yuridis formal sudah mempunyai badan hukum. Masyarakat tidak perlu khawatir tentang legalitas tersebut,” ujarnya.

Dikonfirmasi langkah lebih lanjut yang akan ditempuh, Sugihartoyo  mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis), dan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam rangka penge lolaan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan tinggi  di bawah Perpenas.

Di sisi lain, Sugihartoyo berupaya menangkal potensi tudingan bahwa surat yang dikeluarkan Kemenkumham tersebut palsu. Menurut dia, surat Kemenkumham  tersebut merupakan  dokumen negara. “Kemenkumham mewakili negara, maka yang tidak mempercayai dokumen negara ini harus hati-hati. Berarti tidak percaya kepada negara. Semua pihak harus mengakui  secara fair dokumen yang  dikeluarkan Kemenkumham  ini,” bebernya.

Sayang, Jawa Pos Radar Banyuwangi belum berhasil mengonfirmasikan hal tersebut kepada kubu Waridjan. Saat dihubungi melalui sambungan telepon kemarin siang, Waridjan mengaku tengah melakukan rapat. “Maaf, kami sedang rapat,  Mas,” ujarnya singkat.

Sekadar diketahui, konflik di  tataran elite Perpenas mulai  meruncing menjelang berakhirnya periodeisasi perkumpulan pendidikan yang membawahi 12 unit lembaga pendidikan di Bumi Blambangan tersebut. Perbedaan pendapat kian memanas tatkala rapat periodeisasi untuk memilih ketua Perpenas periode 2015-2020 berlangsung  pada 21 Oktober 2015 lalu.

Rapat yang digelar di kantor Perpenas yang berlokasi di kompleks  kampus Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) itu dihadiri lima pengurus Perpenas. Mereka adalah Waridjan, Stefanus Suhardji, Sutopo, Sugihartoyo, dan Inani  Sukesi. Satu pengurus Per penas  yang lain, yakni Untung Husamadiman,  tidak hadir karena sakit.

Nah, ada dua versi berbeda tentang jalannya rapat dan hasil rapat periodeisasi Perpenas tersebut. Versi Waridjan, rapat tersebut mengalami deadlock sebelum sampai pada pembahasan komposisi pengurus Perpenas dan baru sampai pada tahap pembahasan landasan  rapat.

Sebagai pimpinan rapat, dirinya memutuskan menghentikan forum tersebut, sehingga kepengurusan Perpenas bersifat status quo alias kembali ke  kepengurusan lama. Kepengurusan lama yang dimaksud Waridjan adalah kepengurusan yang disahkan Akta Nomor 42 yang dikeluarkan notaris Woro Indah Soeryandari  pada tahun 2010.

Dalam Akta Notaris Nomor 42 tersebut, posisiketua Perpenas dijabat Waridjan.  Versi Sugihartoyo, rapat periodeisasi  tersebut membahas agenda tunggal, yakni periodeisasi Perpenas masa bakti 2015-2020. Dalam rapat yang diikuti lima  orang tersebut, kata Sugihartoyo,dirinya mendapat dukungan tiga suara dan Waridjan mendapat  dukungan dua suara.

Peserta rapat yang memberikan dukungan kepada Sugihartoyo adalah Inani Sukesi, Sutopo, dan Sugihartoyo. Stefanus Suhardi  dan Waridjan memberikan dukungan  kepada Waridjan. Setelah itu, kubu Sugihartoyo membuat akta notaris baru tentang perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi. Akta tersebut dikeluarkan Notaris  Abdul Malik dengan Nomor Akta  09 tertanggal 26 Oktober 2015.

Meski kubu Sugihartoyo telah mengantongi akta baru badan  hukum Perpenas, kubu Waridjan  tidak serta-merta bersedia meletakkan jabatan sebagai ketua perkumpulan  pendidikan yang membawahi belasan unit pendi dikan mulai jenjang TK, SMP, SMA/SMK,  hingga Untag Banyu wangi tersebut.

Sebaliknya, kubu Waridjan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Namun, di tengah proses mediasi yang masih berjalan, kubu Sugihartoyo mengklaim telah mengantongi persetujuan perubahan badan hukum Perpenas  Banyuwangi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi  Manusia (Kemenkumham) RI.

Dikatakan, Kemenkumham telah menerbitkan surat keputusan tentang persetujuan perubahan badan hukum Perpenas Banyuwangi  tersebut. (radar)