Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Muspika Tutup Tambang Pasir Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tutupSILIRAGUNG – Muspika Kecamatan Siliaragung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi menghentikan aktivitas pertambangan pasir di Desa Barurejo, Kecamatan Siliaragung, kemarin. Sebab, pertambangan tipe galian C itu tidak mengantongi izin. Sebagai tanda tidak boleh ada aktivitas, Satpol PP memasang plang di sekitar lokasi galian . Di desa itu ada dua titik galian yang ditutup, yakni di Dusun Krajan dan Senepo Lor. Galian di dua lokasi itu sudah be berapa bulan beroperasi.

‘‘Masih belum ngurus izin, tapi sudah beroperasi. Makanya kita tutup,” tegas Camat Siliargung, Didik Suharsono. Camat Didik menjelaskan, beroperasinya mesin beckhoe telah merusak lingkungan. Bayangkan, tanah yang digali sudah mencapai kedalaman 5 meter. ‘’Luas lahan yang digali lebih dari setengah hektare,” terangnya. Pihaknya sudah mengumpulkan warga di desa setempat. Dalam pertemuan itu, warga menghendaki galian pasir itu di tutup total. ‘’Warga sepakat di tutup.

Pengelola juga setuju, dan telah meneken tanda tangan,” urainya. Selain itu, pengelola berjanji akan segera melakukan re klamasi. ‘’Akan kita pantau sampai selesai,” pungkas Camat Didik. Kasi Penyidikan dan P nindakan Pol PP Banyuwangi, Ripai mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan muspika setempat terkait penutupan tambang tanpa izin itu. ‘’Semua yang tidak berizin, segera kita tutup,” tegas Ripai. (radar)