Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Paman Hamili Keponakan Dituntut 20 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Masih ingat dengan perbuatan bejat pria asal Rogojampi yang tega menghamili keponakannya Januari 2021 lalu? Kasus yang sempat menghebohkan warga Rogojampi itu sudah bergulir ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.

S, terdakwa kasus ini kemarin dituntut hukuman 20 tahun penjara plus denda Rp 60 juta subsider enam bulan penjara.

Rupanya tuntutan tersebut cukup setimpal dengan perbuatan pria berusia 38 tahun tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi Ahmad menerapkan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.

JPU menilai terdakwa telah melakukan ancaman kekerasan terhadap anak dengan persetubuhan terhadap korban berinisial NN sejak berusia sembilan tahun hingga hamil.

Pengacara terdakwa, Devi Agenop, mengajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan. Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda akhirnya menutup proses sidang dan menundanya hingga Selasa (25/5).

JPU Supriyadi Ahmad mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya terdakwa terbukti bersalah telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri. Terdakwa sebagai paman korban menikah dengan adik ibu kandung korban.

Sejak ibu kandung korban meninggal, bapak korban juga menikah lagi. Korban tinggal serumah dengan terdakwa. ”Terdakwa sebenarnya sebagai wali korban, namun terdakwa malah menyetubuhi korban,” katanya.

Korban yang masih berusia di bawah umur juga mengalami kehamilan. Sehingga jaksa menerapkan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

”Hal yang memberatkan adalah membuat masa depan korban rusak. Terdakwa yang seharusnya mengayomi anak malah dipaksa menuruti nafsu birahinya,” terangnya.

Pengacara terdakwa, Devi Agenop, menganggap tuntutan tersebut sangat berat, apalagi terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya. ”Terdakwa sebagai kepala keluarga, kami mencoba mengajukan pembelaan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan saat mengambil keputusan,” harapnya.

Januari 2021 lalu, polisi mengamankan S, 38, warga Desa/Kecamatan Rogojampi. Pria tersebut tega menghamili NN, keponakannya sendiri hingga hamil sembilan tahun.

Perbuatan S tersebut terbongkar setelah pada bulan Oktober 2020, korban terlambat datang bulan (haid). Pihak keluarga akhirnya memeriksakan korban ke bidan terdekat dan korban dinyatakan positif hamil. (rio/aif/c1)(bw/rio/als/JPR)

Sumber : https://radarbanyuwangi.jawapos.com/read/2021/05/21/262285/paman-hamili-keponakan-dituntut-20-tahun