Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pamit Ambil Duit, Motor Dibawa Kabur

Tersangka Mohammad Yusuf
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Mohammad Yusuf

KALIPURO – Polisi menangkap Mohammad Yusuf, 34, warga lingkungan Gaplek, Desa Bakungan, Kecamatan Glagah, Jumat lalu (15/9). Lelaki itu ditangkap karena membawa kabur motor bekas (mokas) milik Matsari, 43, warga Lingkungan Papring, Kecamatan Kalipuro.

Awalnya, Matsari melaporkan Yusuf ke Polsek Kalipuro atas kejdian dugaan penipuan pada 5 Mei 2017 lalu. Saat itu, Yusuf sedang menemui Matsari untuk membeli motor Yamaha Vega R warna biru hitam bernomor polisi P 2227 YW.

Setelah harga disepakati, matsari menyerahkan STNK dan BPKP motor itu kepada Yusuf. Selanjutnya, Yusuf berjanji akan melunasi pembayaran motor itu setelah mengambil uang dari saudaranya.

Saat itu, Matsari percaya dengan janji Yusuf. Saat itu juga, Yusuf membawa motor Yamaha Vega tersebut. Namun Yusuf tak kunjung kembali ke rumah Matsari. Padahal, sepeda motor berikut STNK dan BPKB sudah terlanjur dibawa.

Setelah berhari-hari menunggu, ternyata tidak ada kabar dari Yusuf. Akhirnya, Matsari merasa ditipu. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Kalipuro atas kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan.

Setelah empat bulan berlalu tanpa kabar, Yusuf akhirnya menemui Matsari di rumahnya. Tahu Yusuf datang Mntsari menghubungi pihak kepolisian. Saat itu juga, anggota Polsek Kalipuro yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Kalipuro Ipda Agus Suprapto meringkus Yusuf. Lelaki itu pun digiring di Polsek Kalipuro untuk menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Kalipuro AKP Supriyadi menjelaskan, modus tersangka berpura-pura membeli motor tersebut kepada korban. Atas kejadian itu, korban mengklaim kerugian sebesar Rp 4.000.000..

“Tersangka pernah dihukum dalam perkara penadahan laptop di Polsek Glagah dan divonis lima bulan penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tandas Supriyadi. (radar)