Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Pedagang Asongan Kembali Meradang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Aksi-Unjuk-Rasa-Pedagang-Asongan-di-Banyuwangi

Desak ASDP agar Boleh Jualan di Dalam Kapal

KALIPURO – Pedagang asongan yang mangkal di Pelabuhan Ketapang kembali meradang kemarin. Sekitar 300 orang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan (PPA) ngelurug kantor ASDP Ketapang. Mereka menuntut agar regulasi tentang larangan berjualan di zona C dan D (dermaga dan di dalam kapal) yang diterapkan sejak 28 Maret 2016 lalu dicabut.

Mereka tetap ingin berjualan di area dermaga dan di dalam kapal saat kapal bersandar dengan alasan pendapatan mereka jauh lebih banyak ketimbang jualan di area parkir pelabuhan. Aksi unjuk rasa kemarin diwarnai orasi di depan lobi kantor ASDP Ketapang.

Selanjutnya, sepuluh pedagang asongan diperbolehkan masuk ke dalam kantor ASDP untuk bertemu manajemen PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang.  Dalam pertemuan itu, pedagang asongan tetap bersikukuh agar diperbolehkan berjualan di area dermaga dan di dalam kapal. Tuntutan itu masih belum bisa dikabulkan pihak ASDP.

Sebab, larangan itu merupakan regulasi dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan RI. Lantaran dalam pertemuan itu tidak ada jawaban yang diinginkan, ratusan pedagang asongan itu kembali berorasi di depan kantor ASDP Ketapang.

Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga-jaga di sekitar kantor ASDP langsung menghalau pedagang asongan yang ingin masuk ke dalam kantor ASDP Ketapang  itu. “Jualan kami sepi. Kami butuh uang untuk menghidupi anak-istri,” teriak salah satu pedagang asongan disambut sorak-sorai pedagang lain.

Selanjutnya, ratusan massa itu bergerak ke beberapa titik di dalam pelabuhan. Mereka men-sweeping spanduk imbauan bertulisan larangan bagi pedagang asongan, tukang pijat, pengamen, anak logam, dan lain-lain, berjualan di zona C dan D.

Spanduk tersebut dicopot ramai-ramai. Pencopotan spanduk itu dilakukan lantaran mereka merasa tidak dilibatkan dalam rapat terkait aturan baru tersebut. Ada empat spanduk yang dicopot ratusan massa itu. Setelah seluruh spanduk dicopot, mereka secara bersama-sama ngelurug kantor Otoritas Pelabuhan Penyeberangan (OPP) Gilimanuk yang lokasinya di sebelah selatan Pelabuhan LCM Ketapang.

Lag-lagi mereka menyampaikan tuntutan dengan cara berorasi. Sayang, mereka tidak berhasil menemui Kepala OPP Gilimanuk, Arief Muljanto, lantaran yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pedagang hanya ditemui perwakilan manajemen dari pihak OPP Gilimanuk.

Muhammad Sunoto, koordinator PPA Ketapang, mengatakan meski dilarang, mereka tetap akan berjualan di dermaga dan di dalam kapal saat sandar. Tuntutan mereka tetap sama, yakni tunduk kepada aturan yang disepakati  bersama tanggal 21 Januari 2016.

Isi kesepakatan itu, pedagang asongan boleh berjualan di dalam kapal saat kapal sandar dengan jumlah lima orang secara bergantian. “Selama kami dilarang berjualan di dermaga dan dalam kapal saat sandar, penjualan kita menurun drastis hampir 90 persen,” tegas Sunoto.

Tepat pukul 13.00 ratusan pedagang asongan itu membubarkan diri. Meski belum mendapatkan jawaban terkait tuntutan mereka, akhirnya satu per satu mereka bubar dan kembali berjualan di dalam pelabuhan Ketapang seperti biasa.

“OPP Gilimanuk tadi bilang, kalau tuntutan kami ini nanti akan dibicarakan kepada pusat,” pungkas Sunoto.  Secara terpisah. Manajer Operasional PT. Indonesia Ferry (Persero) ASDP Ketapang, Wahyudi Susianto, saat dihubungi mengaku belum bisa mengabulkan permintaan pedagang asongan tersebut.

Pihaknya akan  tetap melaksanakan regulasi yang  telah diputuskan terkait sterilisasi kawasan zona C dan D. Sebab, regulasi larangan berjualan di zona C dan D itu merupakan keputusan pemerintah pusat. Sterilisasi pelabuhan itu bertujuan baik bagi pelabuhan.

“Regulasi ini bukan bermaksud mematikan mata pencarian seseorang, melainkan agar pelabuhan rapi, aman, dan pengguna jasa nyaman. Pedagang asongan tetap boleh berjualan tapi di zona-zona yang telah ditentukan. Mohon pengertiannya,” jelas Wahyudi. (radar)