Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pemilik Siap Tuntaskan Perizinan Dermaga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tuntutan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Ka bupaten Banyuwangi dan Administrasi Pelabuhan (Adpel) Tanjung Wangi agar proyek dermaga dan reklamasi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, di hentikan ditanggapi serius Aminoto, pemilik proyek dermaga tersebut. Saat menyampaikan rilis kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin (9/2), Aminoto menyebut izin pembangunan dermaga dan reklamasi yang di kerjakan di Desa Ketapang itu sedang diajukan. “Izinnya sedang kita proses di Jakarta,” katanya.

Aminoto menyebut, dermaga dan reklamasi yang di kerjakan itu dalam rangka mendukung program pemerintah, terutama dalam meningkatkan per tumbuhan ekonomi di Bumi Blambangan. “Saya mendukung Bapak Bupati (Bupati Abdullah Azwar Anas) dalam membangun Banyuwangi,” ujarnya Sebelum pembangunan dermaga itu dilakukan, jelas dia, dirinya telah bertemu Bupati Anas dan sepakat membantu menyukseskan program pembangunan Banyuwangi. Selain itu, pihaknya juga sudah bertemu sejumlah satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) untuk mengurus perizinan. “Dermaga yang kita bangun ini untuk kegiatan ekspor dan impor,” sebutnya.

Pelabuhan di Tanjung Perak, Su rabaya, jelas dia, saat ini su dah overload. Dengan di ba ngunnya dermaga ini, di ha rapkan para pengusaha di Bumi Blambangan lebih ce pat mengirim barang ke luar ne geri. “Kalau lewat Tanjung Pe rak harus menunggu lama, dan itu cost-nya yang tinggi,” ujarnya. Dengan dibangunnya der maga kapal ikan tersebut, lan jut dia, maka efisiensi bisa di lakukan. Perusahaan yang akan me ngirim barang ke luar negeri tidak harus ke Tanjung Perak, Su rabaya. “Dengan dermaga baru itu, biaya ekspor dan impor bisa ditekan,” cetusnya. Selain pembangunan der maga, sebut dia, kegiatan yang dilakukan di Ketapang itu adalah re klamasi.

Sebab, lahan yang akan dibangun dermaga itu mengalami abrasi. “Setiap tahun abrasi mencapai lima meter. Kalau tidak dilakukan reklamasi, daratan bisa habis,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan dermaga dan reklamasi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, tepatnya di utara timbangan, diduga belum mengantongi izin. Badan Lingkungan Hidup (BLH) Banyuwangi dan Administrator Pelabuhan (Adpel) Tanjung Wangi meminta proyek tersebut dihentikan. Pembangunan dermaga dan reklamasi yang kini tengah digarap itu diduga belum memiliki kajian lingkungan. Padahal, kajian itu salah satu syarat utama.

“Proyek dermaga yang digarap di Ketapang itu belum ada kajian lingkungannya,” cetus Plt Kepala BLH Banyuwangi, Husnul Khotimah. Kepala Adpel Tanjung Wangi, Sri Sukesi, saat dikonfirmasi menyebut, pelaksana pembangunan dermaga dan reklAmasi di utara timbangan Desa Ketapang itu sudah mengajukan permohonan izin. Tapi permohonan izinnya belum keluar. “Bu Husnul (Plt kepala BLH Banyuwangi Husnul Khotimah) bilang belum ada kajian lingkungan,” katanya. Sementara itu, proyek pembangunan dermaga di Pantai Watudodol itu masih berlanjut hing ga kemarin (9/2).

Di lokasi proyek, belasan dump truk hilir-mudik membawa material berupa batu. Proyek itu sudah berlangsung sekitar satu minggu lebih. Rencananya, dermaga senilai Rp 20 miliar itu akan digunakan sebagai pendaratan kapal-kapal ikan. Selama ini, kapal ikan mendarat di Pelabuhan Tanjung Wangi. Namun, belakang ini kapal-kapal ikan tidak ke bagian tempat karena padatnya pelabuhan Tanjung Wangi. Untuk memudahkan kapal ikan mendarat, investor membangun dermaga khusus pelabuhan kapal ikan.

Sesuai rencana, proyek dermaga itu bisa menampung 30 hingga 40 kapal ikan. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pudjo Hartanto mengatakan, proyek pembangunan dermaga kapal ikan itu belum mengantongi izin. Pihaknya sebenarnya tidak tahu ada proyek pembangunan dermaga oleh pihak swasta. Sebab, selama ini tidak ada pemberitahuan apa pun kepada DKP. Jika proyek itu memiliki izin resmi, mestinya ada rekomendasi dari pemerintah daerah kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.

Izin pembangunan dermaga ka pal ikan, lanjut Pudjo, harus mendapat rekomendasi dari Dirjen Perikanan Tangkap. Kalau tidak ada rekomendasi dari Dirjen, berarti proyek itu ilegal. “Kita tahu ada pembangunan der maga kapal ikan dari BPPT, tapi pihak investor belum pernah koordinasi,” kata Pudjo. Kepala Badan Pelayanan Pe rizinan Terpadu (BPPT) Ba nyuwangi, Abdul Kadir me ngatakan, kewenangan mem beri izin pembangunan d e r maga bukan BPPT. BPPT tidak memiliki ke wena ngan mengeluarkan izin pembangunan dermaga. Pemberian izin pembangunan dermaga merupakan kewenangan pe merintah pusat.

“BPPT hanya mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB),” tegas Kadir. Investor proyek pembangunan dermaga pelabuhan ikan, Aminoto mengatakan, pihaknya sudah mengantongi izin membangun pelabuhan ikan tersebut. Beberapa waktu lalu, pihaknya sudah ke Jakarta untuk mengurus izin. Semua gambar proyek yang akan dibangun sudah diserahkan bersamaan dengan proses pengajuan izin. Proyek pembangunan dermaga itu, kata dia, ditarget selesai dalam jangka waktu satu tahun. “Masa pengerjaan selesai satu tahun dan langsung kita operasikan,” katanya. (radar)