Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Penertiban Warung Ketapang Berlangsung Tegang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Tiga warung semi permanen yang berdiri di depan kantor Perhutani Utara, Jalan Gatot Subroto, Desa Ketapang, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP, kemarin. Sempat terjadi ketegangan antara pemilik warung dengan  petugas.

Meski pemiliknya menolak dibongkar, Satpol PP yang di-back up TNI dan polisi akhirnya tetap merobohkan bangunan ilegal tersebut. Petugas terpaksa membongkar  tiga warung tersebut lantaran  berdiri di atas ruang milik jalan  (rumija).

Sejatinya, di depan  kantor Perhutani Utara ada lima warung semi permanen. Namun, sebelum petugas gabungan datang, dua pemiliknya memilih   membongkar sendiri warungnya karena sudah mendapat surat  teguran dari pihak Satpol PP.

Sementara tiga warung lainnya terpaksa dibongkar paksa karena tidak mengindahkan perintah untuk mengosongkan. Semula, pemilik warung sepertinya tidak rela warungnya dibongkar paksa.  Namun, Satpol PP tetap bersikukuh membongkar karena sudah melakukan langkah-langkah persuasif dengan melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik warung untuk mengosongkan bangunan dan  membongkarnya.

Bu Soleh, pemilik warung jamu  yang dibongkar mengaku keberatan dengan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP. Sebab, selama ini warung berdiri di depan Pelabuhan LCM Ketapang tersebut dijadikan mata pen caharian sehari-hari. ”Ya  keberatan Mas, saya ingin ada relokasi untuk berdagang lagi. Masih belum tahu rencana ke depan mau berjualan dimana setelah dibongkar ini,” kata Bu Soleh sembari meratapi warung jamunya yang dibongkar.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Satpol PP Banyuwangi, Ripa’i menegaskan, pemkab tidak akan melakukan relokasi  kepada pemilik warung yang sudah dibongkar. Karena sudah  jelas dalam Perda No. 11 Tahun 2015 tentang ketertiban umum disebutkan bahwa ruang terbuka  hijau (RTH), trotoar, badan jalan   maupun rumija tidak boleh  ditempati masyarakat untuk berjualan.

”Semua warung semi  permanen yang berdiri di atas lahan rumija ini ilegal. Kami berhak untuk melakukan langkah- langkah penertiban,” tegas Ripa’i. Selain untuk menegakkan Perda, penertiban ini dilakukan karena  Bupati Abdullah Azwar Anas  menginginkan kawasan pinggir   jalan di areal Pelabuhan Ketapang steril dari pedagang kaki lima  maupun warung-warung. Areal  Pelabuhan Ketapang perlu disterilisasi agar pemandangan jalan  tertib dan indah.

”Kawasan Ketapang ini termasuk kawasan jantung kota Banyuwangi. Jadi semuanya harus tertata dan tertib,” tandasnya. Sementara itu, setelah melakukan pembongkaran warung di depan kantor Perhutani Utara Desa Ketapang, petugas kembali  bergerak ke arah selatan tepatnya  di depan tempat makam umum  (TPU) Ketapang.

Di sana petugas juga menertibkan beberapa lapak pedagang warung nasi yang masih  berdiri. ”Kami juga bekerja sama  dengan Dinas PU dan DKP, setelah semua dibongkar danditertibkan. Kami beri pot bunga  agar suasana jalan menjadi indah   dan tidak kumuh. Tempat ini akan terus kami pantau, kalau diketahui membuka usaha  warung lagi di pinggir jalan, tentu   akan kami bongkar,” pungkasnya. (radar)