Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengamen Bertato Perkosa Siswi SMK

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Widi Wijayanto yang diduga meniduri IA diamankan di Polsek Tegalsari, kemarin (19/6).

TEGALSARI – Diduga telah memperkosa, IA, 16, pelajar salah satu SMK yang ada di wilayah Kecamatan Genteng, Widi Wijayanto, 21, asal Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, ditangkap anggota Polsek Tegalsari di rumahnya, minggu (19/6).

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka yang tubuhnya penuh dengan tato itu untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan Polsek Tegalsari. “Keluarga korban lapor, pelaku kita ciduk di rumahnya,” terang Kapolsek Tegalsari, AKP Suhardi, melalui Kanitreskrim, Aiptu Agus Rahmad.

Perbuatan tidak patut yang dilakukan tersangka pada korban yang tinggal di Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, itu bermula pada pertengahan Maret 2017 kenalan saat nonton konser musik di AIL Rogojampi.

“Sejak kenalan itu sering komunikasi melalui handphone (HP),” terangnya. Karena sering komunikasi itu, membuat keduanya jadi akrab. Tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pengamen itu, pada 16 Mei 2017 mengajak korban jalan-jalan dan diajak pulang ke rumahnya.

“Di rumah tersangka itu, korban pertama diajak tidur,” katanya. Kejadian itu terulang pada 19 Mei 2017. Saat itu, korban main ke rumah tersangka yang ada di Dusun Simbar, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu. Lagi-lagi, di rumah tersangka ini korban digoyang.

“Kejadian ketiga pada 15 Juni di rumah tersangka,  waktunya siang hari,” ungkapnya. Dari keterangan tersangka, jelas dia, sebelum melakukan perbuatan tidak layak itu, keduanya minum minuman keras (miras) yang dioplos dengan suplemen kuku bima. Dalam keadaan setengah sadar itulah, tersangka melakukan aksi bejatnya.

“Saat kejadian itu, korban dalam kondisi mabuk,” jelasnya. Terbongkarnya kejadian itu, bermula dari rasa curiga dari orang tua korban pada putrinya yang jarang pulang. Orang tuanya, bermula menanyakan pada beberapa temannya dan diberitahu sering jalan bersama tersangka.

“Korban didesak oleh orang tuanya dan akhirnya mengaku,” terangnya. Atas perbuatannya itu, tersangka oleh polisi dijerat dengan pasal 76 E jo pasal 81 ayat 2, jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) RI, nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal lima tahun penjara,” katanya. Pada polisi tersangka membantah kalau dirinya telah memperkosa korban. Apa yang dilakukan itu berdasarkan suka sama suka karena keduanya berpacaran. Dia yang mengajak,” ujar tersangka pada Jawa Pos Radar Genteng kemarin (19/6). (radar)

Kata kunci yang digunakan :