Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pengedar Pil Trex di Kalangan Pelajar Diringkus Polisi

Foto: arahjatim
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: arahjatim

BANYUWANGI – Seorang pemuda bernama Gotra Argo Wimas (20) asal Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi digelandang menuju ruang penyidik Polsek Cluring, Kamis (1/8/2019).

Dilansir dari arahjatim, pemuda yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar pil Trihexyphenidyl atau pil trex atau pil koplo ditangkap polisi saat mengedarkan barang sediaan farmasi kepada pelangannya.

Penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah maraknya aktivitas peredaran pil koplo di wilayah hukum Polsek Cluring.

“Setelah dilakukan pengintaian, tim buser Polsek Cluring akhirnya berhasil menangkap pelaku di Desa Sembulung, Kecamatan Cluring,” kata Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias.

Saat itu, polisi terlebih dahulu membuntuti RB, salah seorang pelanggan pelaku yang kini menjadi saksi.

Beberapa jam dibuntuti polisi, RB diketahui menemui pelaku di pinggir jalan dan memesan 100 butir pil koplo dari pelaku. Polisi yang mengetahui, langsung menangkap saksi dan pelaku.

Pelaku sempat mengelak tak menjual pil koplo kepada saksi RB. Namun saat digeledah petugas, pelaku tak bisa berkelit lantaran polisi menemukan 145 butir barang bukti pil koplo di saku celana yang dibungkus plastik di dalam bungkus rokok.

“Total barang bukti yang kami amankan dalam kasus ini ada 245 butir pil koplo. 100 butir dari tangan saksi RB, sisanya dari tangan tersangka Gotra,” kata Iptu Bejo.

Pelaku mengaku sudah lama melakukan menjadi pengedar. Selain di kalangan pemuda desa, pil koplo juga diedarkan kepada pelajar.

“Pelaku ini juga sering mengedarkan pil koplo kepada anak-anak SMA di lingkup wilayah Cluring, Gambiran dan sekitarnya,” jelas Iptu Bejo.

“Ini sangat meresahkan, harga pil yang relatif bisa dijangkau ini banyak diasalahgunakan untuk mabuk-mabukan,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan Mapolsek Cluring. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 197 sub pasal 196 uu no 36 tahun 2009 tentang kesehatan lantaran menjual obat sediaan farmasi tanpa izin.

“Kami himbau kepada pihak sekolah agar selalu waspada dan memeriksa barang bawaan anak didiknya,” kata Iptu Bejo.

“Pemeriksaan tidak hanya dilakukan saat masuk sekolah saja. Saat keluar kelas juga harus diperiksa. Pil koplo ini sudah menjamur di kalangan remaja dan pelajar. Ini sangat berbaya,” pungkasnya.