Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Penyelundupan Ratusan Lembar Kulit Biawak Lewat Bandara Banyuwangi Digagalkan

Foto: detik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detik

BANYUWANGI – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melalui Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 Banyuwangi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman ratusan lembar kulit biawak melalui bandara International Banyuwangi.

Dilansir dari detikcom, total ada 517 lembar kulit biawak tanpa dokumen di amankan pihak Kargo Angkasa Pura II Bandara International Banyuwangi dan RKW 14 Banyuwangi.

Kejadian ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket kardus yang berdeskripsikan baju yang akan di kirim oleh salah satu jasa pengiriman di Banyuwangi melalui Bandara.

Kepala RKW 14 Banyuwangi, Vivi Primayanti mengatakan, setelah paket di masukkan ke dalam mesin X Ray Avsec ternyata tidak berisikan baju. Hal ini semakin membuat petugas yakin bahwa antara isi dan deskripsi paket berbeda, sehingga perlu di bongkar.

“Setelah dibongkar ternyata isi paket itu berisi 517 lembar kulit biawak kering yang akan di kirim dari Banyuwangi dengan tujuan Cileungsi, Bogor,” kata Vivi, Rabu (7/8/2019).

“Ratusan kulit kering biawak itu diduga akan di jadikan barang barang koleksi manusia, seperti tas, sepatu, dompet,” tambahnya.

Sebenarnya, lanjut Vivi, biawak masuk dalam jenis satwa tidak dilindungi atau Apendik Buah. Yakni satwa liar yang belum terancam punah namun akan menjadi terancam punah apabila perdagangannya tidak terkontrol. Untuk mengontrolnya harus menggunakan surat angkut jika dilakukan pengiriman ke luar kota.

“Untuk bisa mendapatkan surat angkut tersebut si pemilik terlebih dahulu harus memiliki surat izin edar terkait mengedarkan satwa jenis ini meski dalam kondisi hidup maupun mati. Dan jika tidak memiliki surat ini, maka dianggap mengambil dari alam secara illegal serta bisa dikenakan sangsi hukuman,” jelas Vivi.

“Pasalnya, surat angkut tersebut berisikan asal usul satwa mulai dari lokasi penangkapan hingga jumlahnya,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak Angkasa Pura II menyerahkan paket berisi ratusan lembar kulit kering biawak tersebut ke BBKSDA Jawa Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, seluruh kulit biawak diamankan di Kantor Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi.