Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pencuri Laptop Sekolah di Glenmore

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Pelaku pencurian laptop milik SD dan TK Katholik Budi Luhur, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi berhasil diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Glenmore.

Pelakunya adalah Agil Ardila Mabas (27) warga Dusun Sidomakmur, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore. Dia diamankan polisi saat hendak menjual barang curianya di wilayah Kecamatan Genteng.

Kapolsek Glenmore Akp Mujiono, melalui Kanit Reskrim Ipda Didik Hariyono, menyampaikan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari pihak sekolah, bahwa minggu (21/10/2018) barang barang berharga milik sekolah telah hilang dicuri. Mendapat laporan tersebut, polisi bertindak dan melakukan penyelidikan. Selanjutnya polisi melakukan penyamaran dengan berpura – pura jadi pembeli.

“Saat itu Rabu (24/10/2018) kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang ingin menjual Laptop. Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat diintrogasi pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah hasil dari mencuri di SD dan TK Katholik Budi Luhur,” ungkapnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku, dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan semua barang milik sekolah yang hilang, masih utuh disimpan pelaku.

“Dari rumah pelaku, kita berhasil mengamankan 2 unit Laptop ASUS, 1 unit Notebook merk Lenovo, 1 unit Laptop merk Compact, 1 unit kamera Digital ,1 unit Disk Internal merk Samsung, 1 unit MIC wireless, 1 lembar daftar peserta didik TK Budi Luhur dan uang tunai senilai Rp 82.400. Semuanya adalah barang hasil curian di Sekolah SD dan TK Katholik Budi Luhur,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku pencurian laptop berikut semua barang bukti hasil curiannya diamankan di Polsek Glenmore.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang tindak pidanan pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.