Kembalikan Surat Panggilan ke Penyidik
BANYUWANGI – Upaya perdamaian tidak menghentikan kasus yang menjerat M. Yunus Wahyudi, tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Setelah memeriksa saksi-saksi, penyidik Reskrim Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan pegiat LSM tersebut sebagai tersangka.
Surat panggilan sebagai tersangka itu kemarin dilayangkan penyidik kepada Yunus. Sayangnya, usai menerima surat panggilan, Yunus didampingi kuasa hukumnya R. Domba. Sugiarto, langsung mengembalikan kepada penyidik.
Versi Yunus, surat panggilan tersebut ada kesalahan ketik pada tahun lahir. Seharusnya tanggal lahir Yunus 9 September 1972, namun pada surat panggilan tertulis 9 September 2017. “Ini salah satu bukti, jika penyidik dalam membuat surat panggilan tidak teliti dan cermat. Bisa jadi, karena pemanggilan klien kami ini dipaksakan dan terburu-buru,” ujar Bomba Sugiarto.
Sejak mengetahui terjadinya kesalahan itulah, dia bersama kliennya langsung mengembalikan surat panggilan tersebut kepada penyidik Pidum Polres Banyuwangi untuk diperbaiki. “Setelah saya kembalikan, saya tinggal,” imbuh Bomba.
Dalam surat panggilan nomor S.PGI,/682/X/2017 Satreskrim tersebut, Yunus Wahyudi diminta untuk menghadap Kanit Pidum ipda Muh. Lutfi atau Bripka Ayup Faizal pada Selasa (31/10) pukul 09.00. Hari itu, Yunus akan di dengar keterangannya sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi membenarkan adanya surat panggilan terhadap Yunus Wahyudi untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ditanya terkait kesalahan pengetikan lahir dan dikembaliknnnya surat panggilan tersebut pihaknya masih belum mengetahui lebih jelas. “Coba saya tanyakan dulu ke penyidik,” ujarnya sambil menutup telepon.
Bagaimana reaksi Yunus terkait penetapan dirinya sebagai tersangka atas kasus tersebut? Pria asal Dusun Kaliboyo, Desa Kradenan, Kecamatan Purwogharjo tersebut mengaku siap kalau pun harus dipenjara.
Yunus sangat menyayangkan, pihak kepolisian yang justru bersikap tidak profesional, tidak adil dalam melakukan penegakan hukum. Buktinya, lanjut Yunus, kasus pencurian kayu di wilayah PT Bumi Sukses Indo (BSI) yang telah nyata melakukan tindak pidana pencurian justru hingga saat ini dilepas dan tidak ditahan.
“Polisi telah mencederai penegakan hukum di Banyuwangi. Perkara yang nyata-nyata telah cukup bukti tidak diproses hukum. Sementara saya, karena kepentingan dan politik dijadikan korban. Ini sangat mencederai rasa keadilan di Republik ini,” terang Yunus.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidum tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai terlapor pada Selasa lalu (10/10).
Perkara tersebut tetap dilanjutkan karena pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut. Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan pegiat LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu.
Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE. Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.
Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan di dampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi. (radar)