Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan 0,7 Gram SS, Pria Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Syaiful Bachri dengan barang bukti.

BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS), Saeful Bachri, 28, terlihat lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, kemarin. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, JPU menuntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp  800 juta subsidair dua bulan penjara  kepada warga perumahan Puri Mendut, Kelurahan Tamanbaru tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut berjalan sangat singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23 dengan ketua majelis  hakim IGA. Akhiryani. Keluarga terdakwa juga tidak tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut.

Dalam persidangan kemarin, JPU membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, Saeful Bachri belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan yang memberatkan perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Dalam persidangan kemarin, Saeful Bachri dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. JPU Hari Utomo menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang menjeratnya.

“Saya rasa sudah sesuai dengan tindakan terdakwa yang melanggar hukum menjual atau memiliki barang terlarang tersebut,’’ tegas Hari. Menanggapi tuntutan JPU, Saeful Bachri didampingi kuasa hukumnya Siti Nurhayati diberi kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Siti Nurhayati membacakan pertimbangan yang meringankan terdakwa.

“Terdakwa sopan dan mengakui terus terang perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, usianya masih muda sehingga masih bisa diharapkan untuk menjadi baik kembali dan belum pernah dihukum,’’ beber Siti Nurhayati.

Nurhayati meminta majelis hakim agar mempertimbangkan tuntutan jaksa tersebut sebelum memutuskan vonis. Terkait permintaan itu, ketua majelis hakim mempertimbangkan dan akan mendiskusikan dengan anggota hakim lainnya. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.

“Kami akan mendiskusikannya untuk mempertimbangkan vonis yang pantas kepada terdakwa kasus narkoba tersebut hingga pekan depan,’’ ujar Ayu,panggilan akrab ketua majelis hakim IGA. Akhiryani.

Sekadar tahu, Saeful Bachri ditangkap anggota Satnarkoba Polres Banyuwangi pada Senin (6/2) sekitar pukul 11.30 di Perumahan Kapling Puri Mendut No. 8 Kelurahan Tamanbaru Kecamatan Banyuwangi.

Terdakwa ditangkap karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dari tangan Saeful Bachri, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket narkotika gol I jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,24 gram (berat bersih 0,70 gram). (radar)