
BANYUWANGI – Terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu (SS), Saeful Bachri, 28, terlihat lesu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya, kemarin. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin, JPU menuntut hukuman tujuh tahun dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan penjara kepada warga perumahan Puri Mendut, Kelurahan Tamanbaru tersebut.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra tersebut berjalan sangat singkat. Persidangan dimulai pada pukul 15.23 dengan ketua majelis hakim IGA. Akhiryani. Keluarga terdakwa juga tidak tampak di persidangan yang berlangsung kilat tersebut.
Dalam persidangan kemarin, JPU membeberkan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa. Pertimbangan yang meringankan, Saeful Bachri belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan perbuatannya merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. Dalam persidangan kemarin, Saeful Bachri dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UURI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. JPU Hari Utomo menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pasal yang menjeratnya.
“Saya rasa sudah sesuai dengan tindakan terdakwa yang melanggar hukum menjual atau memiliki barang terlarang tersebut,’’ tegas Hari. Menanggapi tuntutan JPU, Saeful Bachri didampingi kuasa hukumnya Siti Nurhayati diberi kesempatan untuk mempertimbangkan tuntutan tersebut. Siti Nurhayati membacakan pertimbangan yang meringankan terdakwa.