Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Simpan Sabu, Pria Asal Giri Ini Ditangkap Polisi

Hari dengan barang bukti dua paket sabu miliknya.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hari dengan barang bukti dua paket sabu miliknya.

BANYUWANGI – Hari (48) tidak bisa berkutik ketika ditangkap Tim Reskrim Polsek Giri di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB Senin (27/11/2017).

Warga Jl. Angklung Caruk, Lingkungan Cungking, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu. Saat ditangkap, diduga pria ini hendak mengkonsumsi sabu tersebut.

“Sebelumnya petugas mendapatkan informasi tersangka baru saja melakukan transaksi sabu-sabu. Begitu kita gerebek langsung kita lakukan penggeledahan dan berhasil menyita dua paket sabu,” ujar Kapolsek Giri Ajun Komisaris Polisi Jodana Gunadi, Selasa (28/11/2017).

Tersangka selanjutnya digelandang ke Polsek Giri untuk dilakukan pemeriksaan. Hingga Senin siang Polisi masih melakukan pemerikaan pada tersangka untuk mengetahui asal barang berbentuk kristal putih itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk proses selanjutnya, tersangka kami serahkan ke Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, kami hanya melakukan pemeriksaan awal,” pungkasnya.