Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Trex, Seorang Pelajar & Kuli Bangunan Diringkus Polisi

Tersangka Erfin dan DIS yang berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Erfin dan DIS yang berhasil ditangkap tim Satresnarkoba Banyuwangi.

BANYUWANGI – Tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menangkap tangan dua tersangka pengedar pil trihexyphenidyl (trex).

Kedua tersangka itu adalah DIS (17) pelajar salah satu SMA di Rogojampi yang tinggal di Dusun sidorejo RT 02 RW 01 Desa Gitik Kecamatan Rogojampi, dan Muhamad Erfin (21) kuli bangunan yang masih tetangga DIS.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib, SIK menyatakan, kedua tersangka tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan pil trex di Warung Bunda sebelah utara stasiun Rogojampi, Kamis (11/1/18) sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kedua tersangka ini tertangkap tangan ketika berusaha mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl (trex) di Warung Bunda,” tuturnya.

Dari tersangka DIS, polisi berhasil menyita 100 butir pil trex dan sebuah HP Samsung J1 Ace waena hitam. Sedang dari tersangka Erfin berhasil disita uang senilai Rp 160 ribu, sebuah dompet motif ular dan sebuah HP Asus warna hitam.

“Kedua tersangka ini diduga melanggar pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang keksehatan jo pasa 5 KUHP. Saat ini tersangka Erfin Ditahan di rumah tahanan Polres sedang tersangka DIS yang masih di bawah umur tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” ujar Kasat Narkoba lagi.

Ditambahkannya, hingga saat ini polisi terus melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi maupun tersangka. Dan pihak polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan tersangka baru.

Kata kunci yang digunakan :