Tidak Dikenakan Biaya Pengganti Kerugian Negara
GENTENG – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng periode 2012, Bambang Suyitno dan Mukhlisin, memasuki agenda tuntutan. Dalam agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, terdakwa Bambang Suyitno dan Mukhlisin dinilai bersalah melanggar ketentuan pidana dalam pasal 2 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang penghapusan tindak pidana korupsi.
Atas ketetapan dalam unsur yang tergantung dalam pasal tersebut, jaksa menuntut Bambang Suyitno dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Mukhlisin dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar tuntutan, jaksa tidak mengenakan biaya pengganti alias materi kerugian dalam perkara ini. Sebab, biaya pengganti kerugian negara yang ditimbulkan sudah dibebankan kepada terdakwa sebelumnya. Dalam amar tuntutan, jaksa mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesalinya. Sedangkan yang memberatkan perbuatan yang dilakukan merugikan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan pidana korupsi. Menanggapi tuntutan itu kuasa hukum kedua terdakwa berencana akan memberikan pembelaan.
“Tuntutan sudah dan mengajukan pleidoi,” ujar jaksa Agus Budiarto. Sekadar mengingatkan, terdakwa Bambang Suyitno dan Muhlisin ditahan pada Juli 2016 lalu, atas sangkaan korupsi pembangunan proyek ruang inap lantai dua RSUD Genteng tahun 2012.
Penyidik juga pernah melakukan proses hukum atas mantan Direktur Rumah Sakit Genteng dr Nanang Sugianto, komisaris PT Pancoran, Riskiyanto Dodik Pram; dan manajer PT Pancoran, Dwinta Indarwati. Dalam persidangan, Nanang diganjar hukuman 12 bulan penjara.
Sedangkan Dwinta dan Dodik masing-masing dikenai hukuman 1,5 tahun penjara. Perbuatan para tersangka dianggap merugikan negara senilai Rp 114 juta. Di mana dana pembangunan lantai dua rumah sakit itu berasal dari dana APBD Banyuwangi tahun 2012.
Muhlisin, selaku konsultan pengawas proyek, dan Bambang Suyitno yang bertindak sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dianggap bertanggung jawab atas penggunaan dan pembangunan proyek tersebut. (radar)