Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Terganggu Bangunan tak Berizin

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

tergangguMenutupi Saluran Air Proyek Jalan Nasional

KALIPURO – Bangunan yang berdiri di atas sungai sebelah selatan pintu keluar Pelabuhan Ketapang, ternyata tergolong bangunan tak berizin. Sebab, bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, Dr Abdul Kadir mengatakan, bangunan itu tidak memiliki izin. Saat ini, tim sedang koordinasi dengan menyikapi bantuan liar tersebut.

Apalagi, keberadaan bangunan itu dianggap mengganggu saluran air jalan poros nasional depan pelabuhan Ketapang. Selama ini, ruas jalan nasional depan pelabuhan sering kalimengalami kerusakan.  Salah satu penyebabnya, karena genangan air pada saat musim hujan. Debit air hujan yang turun tidak mengalir ke laut namun menggenang di badan lain. Akibatnya, jalan poros nasional itu hancur saat dilewati kendaraan barat yang melintas.

Genangan air itu terjadi karena badan jalan dengan saluran air lebih rendah. Untuk mengatasi genangan air di jalan itu, tahun ini pemerintah pusat memutuskan meninggikan badan jalan setinggi 61 cm. Selain menaikkan badan jalan, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) juga membangun saluran air sepanjang jalan itu. Sayangnya, pembuangan air dari saluran terhadang bangunan yang ada di atas sungai tersebut.

Agar aliran air bisa lancar, maka bangunan yang ada di atas sungai kecil itu harus dibongkar. “Sungai itu merupakan satu-satunya pembuangan air,” ungkap Kepala Tata Usaha PPK Jalan Nasional Situbondo- Ketapang, Sudahlan. Dinas PU Pengairan Banyuwangi juga bergerak cepat. Untuk memastikan status bangunan di atas sungai itu, Dinas PU Pengairan Banyuwangi sedang melacak dokumen pendirian bangunan tersebut.

“Kita lacak dulu status bangunan itu agar jelas,” ungkap Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi, Dr Guntur Priambodo. Yang jelas, kata Guntur, kalau bangunan itu tidak memiliki izin harus dibongkar. Apalagi, kalau bangunan tersebut sampai mengganggu pembuangan air dari saluran. “Kita lacak dulu, bangunan itu sudah lama berdiri, namun tidak dimanfaatkan,” ungkapGuntur.  (radar)