Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Videotron Abaikan UU LLAJ

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tiga tahun lalu Pemkab Banyuwangi galak melakukan aksi bersih-bersih papan reklame yang berdiri di sejumlah titik. Ratusan papan reklame yang sudah habis masa izin operasionalnya tidak diperpanjang, dan langsung dibongkar paksa setelah pemiliknya menolak membongkar.

Setelah melakukan aksi bersih-bersih papan reklame itu, kini Pemkab Banyuwangi mulai “mengobral” izin pendirian papan reklame baru. Beberapa papan reklame dengan izin baru marak berdiri, baik di dalam kota Banyuwangi di luar kota Banyuwangi.

Yang terbaru, Pemkab Banyuwangi sudah mengeluarkan izin berdirinya videotron di Simpang Lima, Banyuwangi. Satu reklame di ujung Jalan Jaksa Agung Suprapto sudah beberapa bulan lalu berdiri. Satu videotron lagi di ujung Jalan Wahid Hasyim dan Jalan dr. Soetomo sedang dalam proses pembangunan.

Walau sudah memiliki izin resmi dari Pemkab Banyuwangi, tapi beberapa reklame masih terkesan “mengabaikan” undang-undang yang berlaku. Seperti yang terlihat pada videotron di ujung Jalan Jaksa Agung Suprapto yang dibangun di atas trotoar jalan.

Videotron yang dibangun di atas Pos KTL itu jelas-jelas melanggar Pasal 28 ayat (2) UU 22  Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ). Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud Pasal  25 ayat (1).

Dalam Pasal 25 ayat (1) disebutkan,  setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan.Perlengkapan jalan itu berupa rambu lalu lintas, markah jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengamanan pengguna jalan, alat fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, penyandang cacat, dan fasilitas pendukung lain yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Trotoar itu berfungsi sebagai area pejalan kaki. Meski tidak sampai menghilangkan fungsi trotoar, tapi bangunan di atas trotoar tentu mengganggu fungsi trotoar sebagai area pejalan kaki. Videotron yang sedang dibangun di ujung Jalan Wahid Hasyim dan  Jalan dr. Soetomo juga berpotensi mengganggu fungsi trotoar.

Meski  tidak dibangun di atas trotoar, tapi  fondasi videotron itu berdekatan dengan trotoar dan saluran air. Proses pembangunan videotron itu jelas-jelas menghilangkan fungsi trotoar karena harus membongkar trotoar. Padahal, UU lalu lintas sudah jelas-jelas melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Data di Badan Perizinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Banyuwangi, videotron tersebut milik PT. Cipta Pradipta Saran Surabaya. Kepala BPPT Banyuwangi Abdul Kadir melalui Kabid Perizinan Tri Setya mengatakan, pembangunan videotron itu sudah memiliki izin resmi dari Pemkab Banyuwangi.

“PT. Cipta  Pradipta telah mengantongi izin dari kelurahan setempat dan Dinas  Pertamanan,” ungkap Tri Setya Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Banyuwangi, Arief Setiawan, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan vediotron tersebut.

“Pihak pelaksana belum melakukan koordinasi dengan kita. Kita tidak pernah mengeluarkan izin apa pun,” kata Arief. Meski demikian, kata Arief, pengerjaan proyek videotron tersebut tidak berdiri di atas drainase atau trotoar. “Jika membangun di atas trotoar pasti sudah kami hentikan,” tegasnya.

Videotron yang sedang dibangun itu bertinggi enam meter dan lebar  tiga meter. Fondasinya berdekatan dengan trotoar dan saluran drainase. Pihak pelaksana membongkar drainase untuk mempermudah pemasangan fondasi videotron,  tapi berjanji akan mengembalikan seperti semula. (radar)