BANYUWANGI – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang rencana penataan ruang kawasan strategis Tumpang pitu tahun 2015-2035 disahkan DPRD Banyuwangi kemarin (15/10). Dengan perda tersebut, pengembangan kawasan Tumpang Pitu di Kecamatan Pesanggaran diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Bumi Blambangan.
Pengesahan raperda kawasan strategis Tumpang Pitu tersebut dilaku kan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara. Sebelum ketok palu tanda raperda tersebut disetujui dan ditetapkan sebagai perda, pimpinan panitia khusus (pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan di hadapan peserta rapat.
Dalam laporannya, Ketua Pansus Zainal Arifin Salam melalui juru bicara pansus, Marifatul Kamila, mengatakan pansus telah melakukan pembahasan secara mendalam terkait materi raperda tersebut. Bukan hanya melakukan pembahasan di tingkat internal, pansus juga melakukan kajian, konsultasi, uji observasi, dan tinjau lapang ke kawasan Tumpang Pitu.
Dikatakan, substansi perda tersebut bermuara pada pengembangan pembangunan di Banyuwangi Selatan. “Perda ini diharapkan mampu meningkatkan perekonomian rakyat Banyuwangi pada umumnya,” kata politikus karib disapa Rifa tersebut.
Sementara itu, dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna, Bupati Abdullah Azwar Anas mengatakan, perda tentang rencana penataan ruang kawasan strategis Tumpang Pitu tahun 2015-2035 merupakan kelanjutan perda lain yang telah disusun sebelumnya, salah satunya perda tentang gol-den share penambangan emas di Tumpang Pitu.