SRONO – Balap motor liar di jalan raya Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, yang diduga dijadikan ajang bermain judi diobrak anggota polsek setempat Senin pagi (30/11). Dalam operasi itu, dua orang yang diduga bermain judi ditangkap.
Kedua tersangka adalah Dio Santoso, 22, asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, dan Muhamad Imron Rosadi, 19, warga Dusun Toyomas, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Sebuah motor protolan juga diamankan sebagai barang bukti (BB).
“Kedua pelaku kita amankan di lokasi balap liar,” cetus Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki. Balapan liar di jalan raya Desa Sukonatar itu oleh polisi digerebek sekitar pukul 03.00. Saat balapan berlangsung, kedua tersangka sedang taruhan.
“Kita juga amankan uang taruhan Rp 500 ribu,” katanya. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, jelas dia, baru ditemukan dua tersangka yang taruhan. Saat taruhan, uang dibawa Edy Purwanto, 26, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Wongsorejo.
“Edy masih sebagai saksi, katanya tidak ikut taruhan,” ungkapnya. Terkait joki motor yang balapan, polisi telah memeriksa Septian Eko, 25, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Tetapi, pemuda itu mengaku tidak tahu-menahu dengan taruhan yang dilakukan tersangka.
“Septian juga masih saksi,” terangnya. Menurut kapolsek, balapan liar itu digerebek setelah mendapat laporan dari warga. Ulah para pemuda yang ugal-ugalan naik motor itu ternyata membuat warga resah hingga akhirnya lapor ke polsek. “Dari laporan warga itu, kita langsung bergerak,” katanya. (radar)