Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Balap Liar, Taruhan, Kena Ciduk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Balap motor liar di jalan raya Desa Sukonatar, Kecamatan Srono, yang diduga dijadikan ajang bermain judi diobrak anggota polsek setempat Senin pagi (30/11).  Dalam operasi itu, dua orang yang diduga bermain judi ditangkap.

Kedua tersangka adalah Dio Santoso,  22, asal Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, dan Muhamad Imron Rosadi,  19, warga Dusun Toyomas, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran.  Sebuah motor protolan juga  diamankan sebagai barang bukti (BB).

“Kedua pelaku kita amankan di lokasi  balap liar,” cetus Kapolsek Srono, AKP  Ali Masduki.  Balapan liar di jalan raya Desa Sukonatar itu oleh polisi digerebek  sekitar pukul 03.00. Saat balapan  berlangsung, kedua tersangka sedang taruhan.

“Kita juga amankan  uang taruhan Rp 500 ribu,”  katanya. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi, jelas dia, baru ditemukan  dua tersangka yang taruhan. Saat  taruhan, uang dibawa Edy  Purwanto, 26, warga Desa Karanganyar,  Kecamatan Wongsorejo.

“Edy  masih sebagai saksi, katanya tidak ikut taruhan,” ungkapnya.  Terkait joki motor yang balapan,  polisi telah memeriksa Septian Eko, 25, warga Desa Sarimulyo, Kecamatan Cluring. Tetapi, pemuda  itu mengaku tidak tahu-menahu  dengan taruhan yang dilakukan  tersangka.

“Septian juga masih saksi,” terangnya.  Menurut kapolsek, balapan liar  itu digerebek setelah mendapat laporan dari warga. Ulah para pemuda yang ugal-ugalan naik motor itu ternyata membuat warga resah hingga akhirnya  lapor ke polsek. “Dari laporan  warga itu, kita langsung bergerak,”  katanya. (radar)