Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Disegel Satpol PP, Kandang Ayam Beroperasi Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

disegel-satpol-pp-kandang-ayam-beroperasi-lagi

GENTENG – Kandang ayam milik Winarto, 35, di Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, diam-diam beroperasi lagi kemarin (7/12). Padahal, kandang itu ditutup paksa oleh Satpol PP Banyuwangi dan telah disegel. Dan itu membuat Satpol PP Banyuwangi merasa geram.

Bersama Forpimka Genteng, petugas penertiban milik Pemkab Banyuwangi itu mendatangi kandang ayam yang berada di tengah persawahan tersebut. “Kami datang karena ada  laporan dari warga kalau kandang ayam ini difungsikan lagi,” cetus Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan dan Penindakan Satpol  PP Banyuwangi, Ripai.

Kedatangannya itu, terang dia, untuk memastikan laporan dari warga itu. Dan  hasilnya, kandang ayam yang pernah disegel memang telah difungsikan lagi. “Ternyata dia (Winarto) sudah membuka segel yang kita pasang,” katanya. Atas tindakan itu, Ripai mengaku akan melaporkan pemilik kandang ke Polres  Bany wangi dengan dasar membuka segel.

“Ini akan saya laporkan ke polres terkait ternak ayam yang membuka segel yang telah kita pasang,” ungkapnya. Ripai mengaku pemilik kandang memang tidak merusak segel. Tapi membuka kandang melalui pintu baru yang ada di sampingnya.

Padahal, yang disepakati  saat penyegelan itu seluruh aktivitas di  kandang tidak diperbolehkan hingga menunggu turunnya izin. “Kita segel itu (dulu) menghentikan aktivitas, saat ini dibuka pintu baru,” jelasnya. Untuk mengoperasikan kandang itu, terang dia, pemilik kandang harus mendapat izin, terutama dari warga sekitar.

Tindakan yang dilakukan Satpol PP itu selain aturan yang  ada, juga mengacu keluhan dan pengaduan warga sekitar kandang. “Belum bisa dibuka sebelum ada izin, kalau mau meneruskan usaha ya harus merelokasi,” tegasnya. Pemilik kandang ayam, Winarto saat dikonfirmasi atas  tindakan pembukaan kandang berdalih kalau selama ini tidak  membuka dan merusak segel   seperti yang disampaikan Satpol  PP.

“Segelnya utuh itu lo, saya masuk lewat lubang,” dalihnya. Winarto sepertinya tidak percaya kalau kedatangan Satpol PP itu dari aduan warga. Dirinya ingin tahu warga yang merasa tidak nyaman dengan kandang ayam miliknya.

“Warga yang mana? atas dasar apa?,” cetusnya. Jika akan menegakkan peraturan, lanjut dia, selain kandang ayam miliknya ada banyak  kandang yang lebih besar yang  juga tidak berizin, tapi hingga kini tidak mengalami masalah. “Saya itu hanya minta jangan pilih-pilih, yang lain banyak,” ucapnya.

Dia juga meminta aparat dan pemerintah Desa Kembiritan maupun Kecamatan Genteng, bisa melihat masalah ini secara jeli. Usaha ayam yang dilakukan itu mata pencaharian untuk   keluarganya yang sudah berlangsung turun temurun. Jika harus ditutup, maka pemerintah harus menyediakan lapangan pekerjaan pengganti yang sesuai dengan pekerjaannya.

“Saya menolak ditutup,” katanya.  Seperti diberitakan harian ini  sebelumnya, kandang ayam  milik Winarto, 35, di Dusun Krajan 2, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, akhirnya disegel oleh Satpol PP Banyuwangi,  Kamis (11/8). Tindakan tegas dari petugas penertiban milik  Pemkab Banyuwangi dilakukan   karena tempat ternak ayam itu tidak memiliki izin.

Tiga kali surat peringatan yang dikirim oleh Satpol PP, juga tidak pernah dihiraukan oleh pemiliknya. Dalam penyegelan  itu, petugas Satpol PP dibantu anggota Sabhara Polres  Banyuwangi, petugas Denpom Banyuwangi, dan petugas  teknik peternakan Kecamatan Genteng.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Banyuwangi yang saat itu dijabat Ahmad Nuril Falah,  mengatakan penyegelan itu dilakukan karena tempat usaha milik Winarto itu tidak dilengkapi izin. Apalagi, warga sekitar banyak yang mengeluhkan.

“Kita segel karena tidak ada izin dan ada keluhan masyarakat,”  jelasnya.  Setelah ada penyegelan ini,  terang dia, pemilik kandang ayam bisa mawas diri dan mengurusi perizinannya. Sampai  izin belum turun, pemilik diminta untuk tidak merusak segel yang telah dipasang. “Pemilik  diharapkan tidak merusak segel,” cetusnya.(radar)