Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dituntut 3 Tahun, Fitriyani dan Edi Las Bebas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dituntut-3-Tahun,-Fitriyani-dan-Edi-Las-Bebas

Tak Terbukti Menghasut Kerusuhan di PT BSI

BANYUWANGI – Kasus perusakan fasilitas pertambangan milik PT. Bumi Sukses Indo (BSI) memasuki babak akhir. Setidaknya itulah yang dialami dua terdakwa, Edi Laksono  dan Fitriyati, yang menjalani agenda  pembacaan putusan di Pengadilan Negeri  Banyuwangi kemarin.

Dalam sidang tersebut majelis hakim membebaskan keduanya dari dakwaan  jaksa penuntut umum sebagai pelaku perusakan fasilitas tambang milik BSI  tersebut. Dalam putusan yang dibacakan sore kemarin, majelis hakim menilai Edi Laksono dan Fitriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana  yang tertuang dalam unsur di Pasal 160 dan 170 ayat 2 ke-1 KUHP yang dialamatkan kepada keduanya.

Atas ketentuan itu, hakim menyatakan  keduanya tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan. Salah satu poin terpenting dalam putusan itu mengenai peran langsung Edi Laksono dan Fitriyani  di lapangan saat terjadinya kerusuhan.

Tidak ada bukti kuat yang menyatakan bila keduanya terlibat dan turut serta langsung dalam insiden di Tumpang Pitu tersebut. Edi Laksono dan Fitriyani yang didampingi kuasa hukumnya tampak mendengarkan putusan dengan linangan air mata.

Tim jaksa yang menangani perkara ini langsung menyatakan banding  atas putusan tersebut. Sebab,  dalam persidangan sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman 3 tahun penjara. Keduanya dinilai jaksa melanggar  ketentuan pidana dalam Pasal  160 dan 170 ayat 2 ke-1 KUHP  tentang perusakan fasilitas umum.

Itu artinya sudah empat pelaku perusakan fasilitas BSI yang divonis Pengadilan Negeri Banyuwangi. Dua di antaranya, Suyadi dan Jovan Tri Anggoro, divonis penjara selama delapan  bulan. Sebelumnya, jaksa juga menuntut keduanya dengan  hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan dua lainnya, yakni  Edi Laksono dan Fritiyani dinyatakan bebas. Sedangkan empat lainnya yakni Rihono alias No Bajil, Sunarto alias Narti alias Pak Po, dan Didik Hengki Prasetyo, menunggu putusan. Mereka  masing-masing dijatuhi tuntutan  tiga tahun penjara.

“Atas putusan ini, mereka memang tidak terbukti melakukan penghasutan. Fakta di persidangan memang mengatakan  itu. Kesaksian di persidangan, saksi banyak yang mencabut pernyataannya. Hakim sudah  memberikan kebenaran di sana,”  beber Amrullah, kuasa hukum Edi Laksono dan Ftiriyani.

Sekadar mengingatkan, aksi  demo penolakan tambang emas  di Tumpang Pitu terjadi 25 November 2015 lalu. Saat itu warga lewat  pengeras suara mengajak warga lain berun juk rasa di areal tambang milik BSI. Demo ini dipicu  pengelola tambang membendung sungai Ringin Agung. Itu mengakibatkan banjir di sekitar  rumah warga sekitar tambang.

Selain itu, unjuk rasa dipicu  warga menilai limbah penambangan berpotensi mencemari  ling kungan. Imbasnya warga berkumpul dan marangsek masuk ke areal tambang. Sesampai di  dalam, Jovan dan Suyadi melakukan  tindakan perusakan.

Hal  itu mengakibatkan kaca pos penjagaan, kantor, dan laboratorium  milik BSI pecah. Polisi yang menjaga areal tambang  akhirnya berhasil menciduk  keduanya. Kasusnya kemudian  ditangani penyidik Polda  Jawa Timur.(radar)