Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Koplo, Dua Nelayan Asal Muncar Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Edarkan Pil Koplo, dua orang nelayan asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi di tangkap polisi. Keduanya adalah Wawan Sugianto (35) warga Dusun Tratas, Desa Kedungringin dan Dendi Agus Darmawan (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar.

Terbongkar kasus ini berawal dari saat anggota reskrim Polsek Muncar melaksanakan giat patroli rutin di sejumlah daerah rawan kriminalitas. Sejumlah aparat kepolisian yang bertugas mendapat laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa, di sebuah rumah kosong di kawasan Dusun Tratas, Desa Kedungringin sering di jadikan tempat transaksi jual beli obat obatan jenis Trihexyphenidyl.

“Setelah di lakukan pengecekan dan penggeledahan, ternyata benar. Di lokasi di temukan 2 orang sedang melayani pembelian pil koplo tersebut,” kata Kapolsek Muncar Banyuwangi, Kompol Toha Choiri.

Dari tangan mereka, di amankan barang bukti 280 butir obat jenis Trihexyphenidyl, 238 butir obat jenis dextro dan uang hasil penjualan senilai Rp 235.000. Serta 2 unit ponsel dan 1 lembar karpet spoon.

Sebelum di lakukan penggerebekan di rumah kosong tersebut, jelas Kompol Toha Choiri, kepolisian memanfaatkan seorang laki laki, Moh Mahmud (21) warga Dusun Ringin Putih Krajan Desa Ringin Putih Kecamatan Muncar untuk berpura pura membeli pil koplo.

“Saat mereka sedang bertransaksi itulah, kepolisian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ungkap Kapolsek.

Kompol Toha Choiri menambahkan, dalam kasus pil koplo, yang dikenakan sangsi hukuman penjara adalah pengedarnya. Sedangkan pembeli ataupun pemakai, hanya di berikan sangsi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Oleh karena itulah, atas semua perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 196 subsider pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.