Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kejaksaan Negeri Banyuwangi Musnahkan Sabu dan Senpi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kajari-Anak-Agung-Sayang-Adyana-ikut-membakar-barang-bukti-kejahatan-di-kantor-Kejaksaan-Negeri-Banyuwangi,-kemarin.

BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi memusnahkan  puluhan jenis barang bukti hasil kejahatan selama 2014 hingga awal 2016. Pemusnahan yang digelar  di halaman kantor kejaksaan di Jalan Jaksa Agung Suprapto itu disaksikan langsung sejumlah  pejabat dari instansi samping, seperti kepolisian, TNI, pengadilan,  dan pemerintah daerah.

Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyitaan perkara  yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dan dibuang ke saluran pembuangan. Petugas membakar sejumlah  barang bukti seperti obat-obatan  terlarang dan narkoba.

Obat  daftar G yang dimusnahkan pihak  kejaksaan sedikitnya 20.200 butir pil dekstro, treks 74.300 butir, subaxon 0,21 gram, alqanax 12 butir, jamu paracetamol 12 butir, jamu dexa 436 butir, aleron dua   bungkus, vitamin B1 sebanyak satu bungkus, komoren satu bungkus, dan jamu asam urat sebanyak 10 dus.

Kategori narkotika; 139,78 gram sabu-sabu, 3777,59 gram ganja, dan 46 butir ekstasi. Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak  182 lembar juga dimusnahkan.  Selanjutnya, ada tiga jenis senjata api (senpi) yang dimusnahkan. Dua diantara senpi yang dimusnahkan masuk kategori asli dan  satu lagi rakitan.

Senjata yang disita dalam perkara  kepemilikan senpi ilegal, penipuan, dan perampokan,  itu dimusnahkan dengan cara dipotong pakai mesin gerindra. 28 jeriken arak bali masing-masing  berisi 25 liter juga dimusnahkan. Minuman ilegal itu dimusnahkan dengan cara dibuang ke saluran pembuangan air.

Jeriken yang digunakan menyimpan arak tersebut juga dihancurkan dengan cara dipecah hingga tidak dapat  digunakan lagi. Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Anak Agung Sayang Adyana, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan atas perkara yang telah dinyatakan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ini  merupakan bentuk tanggung jawab  kami atas keberadaan barang bukti itu,” katanya. (radar)